Pewarta : Red
Semarang – Jawa Tengah mencatat prestasi nasional dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut provinsi ini sebagai yang terbaik di Indonesia dengan capaian sertifikasi mencapai 73 persen dari total tanah wakaf yang ada.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat menyerahkan secara simbolis 243 Sertifikat Tanah Wakaf pada peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah di Grhadika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (16/6/2026).
“Prestasi Jawa Tengah di bidang sertifikasi tanah wakaf nomor satu secara nasional. Dari sekitar 100 ribu Bidang Tanah Wakaf yang ada, sebanyak 73.864 bidang telah bersertifikat atau mencapai 73 persen,” ujar Nusron.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Wilayah BPN, Kementerian Agama, organisasi keagamaan, hingga para pengelola tempat ibadah dalam memperkuat kepastian hukum aset-aset wakaf.
Meski demikian, masih terdapat sekitar 27 ribu Bidang Tanah Wakaf yang belum bersertifikat. Aset tersebut meliputi Masjid, Musala, Madrasah, Pondok Pesantren, hingga Lahan Pemakaman. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan tingkat sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah dapat mencapai 95 persen dalam 3 (tiga) tahun mendatang.
Nusron mengakui sejumlah kendala masih menjadi tantangan, mulai dari wakif yang telah meninggal dunia, batas tanah yang tidak jelas, hingga belum adanya nazir yang sah. Namun pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah percepatan, termasuk mekanisme isbat wakaf melalui pengadilan agama.
Selain itu, ATR/BPN juga menggandeng perguruan tinggi melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Sertifikasi Tanah Wakaf. Program tersebut telah berjalan di sejumlah kampus keagamaan dan akan diperluas untuk mempercepat legalisasi aset wakaf di berbagai daerah.
Lebih jauh, Nusron menegaskan pemerintah akan memperketat persyaratan penyaluran bantuan kepada lembaga keagamaan. Ke depan, berbagai bentuk bantuan pemerintah akan diprioritaskan bagi aset yang telah memiliki status hukum yang jelas.
“Kami sudah bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri agar bantuan sosial, bantuan gubernur, bantuan bupati, maupun bantuan pemerintah lainnya kepada sekolah, masjid, pesantren, dan musala mensyaratkan tanahnya clean and clear, artinya sudah bersertifikat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mengatakan pemerintah provinsi selama empat tahun terakhir terus mengampanyekan pentingnya sertifikasi tanah wakaf kepada pengurus masjid, yayasan pondok pesantren, dan madrasah diniyah.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya sengketa kepemilikan tanah yang kerap terjadi pada aset – aset wakaf yang belum memiliki legalitas yang kuat.
“Kami merangkul berbagai pihak, termasuk Badan Wakaf Indonesia dan organisasi masyarakat, untuk menyosialisasikan pentingnya sertifikat tanah wakaf agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Taj Yasin.
Manfaat nyata program tersebut dirasakan langsung oleh para pengelola wakaf. Sukasno, pengurus Perserikatan Muhammadiyah Bagian Wakaf Kabupaten Karanganyar, mengungkapkan proses sertifikasi kini jauh lebih cepat dan sederhana berkat kolaborasi antara BPN, Kantor Urusan Agama (KUA), serta dukungan regulasi dari ATR/BPN.
“Alhamdulillah, yang dulu prosesnya cukup rumit sekarang jauh lebih mudah. Ada yang selesai dalam satu bulan, ada yang tiga sampai empat bulan, tergantung kelengkapan dokumen,” ujarnya.
Menurut Sukasno, aset yang disertifikatkan tidak hanya berupa masjid dan musala, tetapi juga sekolah, lahan pertanian produktif, koperasi, serta berbagai aset wakaf lainnya yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Ia menegaskan, sertifikasi memberikan kepastian hukum yang sangat penting untuk melindungi aset wakaf dari sengketa maupun gugatan di masa mendatang.
“Kepastian hukum menjadi manfaat terbesar. Dengan sertifikat, aset wakaf lebih terlindungi dan manfaatnya bisa terus dirasakan umat secara berkelanjutan,” tandasnya.
Sebelumnya, proses sertifikasi tanah wakaf kerap memakan waktu sangat panjang, bahkan hingga bertahun-tahun. Kini, melalui berbagai terobosan dan kolaborasi lintas sektor, legalisasi aset wakaf dapat diselesaikan dalam hitungan bulan, sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset keagamaan dan sosial masyarakat.

