RUU Perkoperasian Mulai Dibahas, Pemerintah Siapkan LPS Koperasi dan Perkuat Koperasi Merah Putih

0

Pewarta : Red

Jakarta – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian kepada DPR RI. Revisi regulasi yang telah berusia lebih dari tiga dekade ini membawa sejumlah perubahan strategis, mulai dari pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi hingga penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai instrumen ekonomi kerakyatan.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan perkembangan ekonomi dan transformasi sektor koperasi yang semakin kompleks.

“Kami telah menyampaikan DIM kepada DPR RI dan selanjutnya akan dibahas dalam Panitia Kerja. Kami berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga RUU Perkoperasian bisa diselesaikan tahun ini,” kata Ferry usai rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Ferry, salah satu substansi paling krusial dalam revisi undang-undang tersebut adalah pembentukan LPS Koperasi yang akan menjamin simpanan anggota pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).

Keberadaan lembaga ini dinilai penting untuk memulihkan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, terutama setelah sejumlah kasus gagal bayar yang terjadi beberapa tahun terakhir.

“LPS Koperasi diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada anggota dan masyarakat yang menyimpan dananya di koperasi. Dengan adanya jaminan simpanan, kepercayaan terhadap sektor koperasi akan semakin kuat,” ujarnya.

Ferry menjelaskan, usulan sementara menempatkan LPS Koperasi di bawah koordinasi Kementerian Koperasi. Namun, skema kelembagaan dan pendanaannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan karena berkaitan dengan konsekuensi anggaran negara.

Selain pembentukan LPS Koperasi, pemerintah juga mengusulkan pengaturan khusus mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang akan dimasukkan dalam bab tersendiri di dalam RUU.

Menurut Ferry, keberadaan KDMP menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat ekonomi desa, memperluas akses pembiayaan, serta mendorong tumbuhnya usaha produktif berbasis masyarakat.

Tak hanya itu, revisi UU Perkoperasian juga akan mengatur pembentukan lembaga yang memiliki kewenangan dalam perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi guna memperkuat tata kelola dan mencegah terjadinya penyimpangan.

Sejumlah isu strategis lain yang masuk dalam pembahasan meliputi digitalisasi koperasi, penguatan ekosistem usaha koperasi, peningkatan peran pemerintah, hingga pemberian sanksi pidana bagi pelanggaran yang merugikan anggota maupun masyarakat.

Ferry menegaskan pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak karena UU Perkoperasian yang berlaku saat ini telah berusia 34 tahun dan dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab perkembangan zaman.

Revisi tersebut juga merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 yang mendorong pembentukan regulasi perkoperasian yang lebih komprehensif. Sebelumnya, sejumlah ketentuan telah direvisi secara parsial melalui Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020 dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada 2023.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi bertujuan menciptakan koperasi yang lebih sehat, profesional, adaptif, mandiri, dan berdaya saing di era ekonomi modern.

Menurutnya, RUU Perkoperasian memuat 118 poin perubahan serta tiga pasal peralihan yang mencakup berbagai pembaruan mendasar dalam sistem perkoperasian nasional.

“Melalui revisi ini, kami ingin memperkuat posisi koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, meningkatkan produktivitas usaha, dan pada akhirnya mendorong kesejahteraan anggota serta masyarakat secara luas,” ujar Eko.

Dengan masuknya agenda pembentukan LPS Koperasi, penguatan pengawasan, serta pengembangan Koperasi Merah Putih, revisi UU Perkoperasian diharapkan menjadi tonggak baru transformasi koperasi Indonesia agar lebih kredibel, modern, dan mampu menjadi pilar utama ekonomi kerakyatan di masa depan.