Peristiwa

LSM Isdat Laporkan Kepala SMAN 1 Depok ke BKD Jabar, Diduga Langgar Aturan Pungutan dan ASN

adminsigiku.com
×

LSM Isdat Laporkan Kepala SMAN 1 Depok ke BKD Jabar, Diduga Langgar Aturan Pungutan dan ASN

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis

Kota Depok – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Istana Adat (Isdat) resmi melaporkan Kepala SMAN 1 Depok Drs. Dede Agus Suherman, M.M ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat. Laporan bernomor i12/LAP/BPP-Isdat/VI/2026 itu diserahkan di Kantor BKD Jabar, Jalan Ternate 2, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung.

Di duga Kepsek SMAN 1 Depok melakukan “pembangkangan” terhadap kebijakan Gubernur Jabar dengan meminta sumbangan kepada orang tua siswa melalui Komite Sekolah untuk membiayai kegiatan wisuda pelepasan siswa kelas 12.

“Pelaporan ini dilakukan karena Kepala Sekolah Dede meminta sumbangan melalui Komite sekolah atau orang tua siswa untuk melakukan segala sesuatu guna mendapatkan dana sumbangan bimbel sehingga terlaksana kegiatan pelepasan wisuda siswa lulusan kelas 12 SMAN 1 Depok. Orang tua murid membiayai acara itu,” ujar Roby T kepada wartawan, Senin 21/6/2026.

Roby menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak ada istilah “wisuda” untuk jenjang SMA/SMK. Selain itu, aturan melarang sekolah menarik pungutan dari peserta didik/orangtua.

“Dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, orang tua murid tidak ada namanya wisuda pada sekolah menengah atas dan pungutan dana,” kata Roby.

“Karena untuk di era kemajuan sekarang ini Kepala Sekolah masih memakai cara dan kerja sama dengan Komite Sekolah untuk meminta bantuan dari orang tua murid lewat cara-cara yang seakan-akan sudah melalui mekanisme yang benar, padahal jelas-jelas dalam peraturan UU bahwa sekolah tidak boleh meminta sumbangan apa pun dari orang tua murid,” tegas Roby.

LSM Isdat meminta BKD Provinsi Jawa Barat memproses laporan tersebut dan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Isdat secara tegas meminta pelanggaran yang diduga dilakukan Kepsek SMAN 1 Depok ditindak sesuai UU ASN.

“LSM Isdat meminta dengan tegas pelanggaran UU yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Depok harus ditindak sesuai UU PNS/ASN yang berlaku di Republik ini,” ujar Roby.

Ia merujuk pada ketentuan disiplin ASN. Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil , setiap PNS wajib menaati peraturan perundang-undangan. Pasal 4 PP 94/2021 mengatur bahwa PNS yang melanggar disiplin dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Bentuk hukuman disiplin berat sebagaimana Pasal 8 PP 94/2021 di antaranya: penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Untuk itu LSM Isdat meminta agar BKD Provinsi Jawa Barat dapat memproses dan menindaklanjuti serta memutuskan, memberi hukuman pemecatan ASN sesuai dengan peraturan pemerintah, Setiap laporan adalah bentuk pengawasan masyarakat yang dilindungi undang – undang. Namun proses hukum dan pembuktian tetap berada di kewenangan BKD Jabar sesuai mekanisme PP 94/2021 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” tutup Roby .