Pewarta : Abd. Haris
Kabupaten Berau – Komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur bersama Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (24/6/2026).
Dalam operasi yang berlangsung cepat dan terukur tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial GRS (27). Dari tangan yang bersangkutan, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif dan pengawasan tertutup selama kurang lebih tiga jam.
Hasilnya, sekitar pukul 18.00 Wita, tim berhasil menemukan dan mengamankan GRS. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui sempat membuang sebagian barang bukti untuk menghilangkan jejak. Namun upaya tersebut gagal. Berkat kejelian, ketelitian, dan kegigihan anggota di lapangan, seluruh barang bukti berhasil ditemukan kembali.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus diduga sabu dengan berat bruto 1,54 gram, satu unit timbangan digital, seperangkat alat pengemasan narkotika, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan dan profesionalisme jajaran Polres Berau dalam merespons setiap informasi masyarakat. Tidak hanya bergerak cepat, petugas juga mampu memastikan seluruh barang bukti berhasil diamankan sehingga memperkuat proses penegakan hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Saat ini GRS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Polres Berau menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Langkah penindakan akan terus dilakukan secara konsisten guna memutus mata rantai peredaran barang haram yang mengancam masa depan masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Berau.













