Pewarta : Red
Jakarta – Tim kuasa hukum Roy Suryo menilai penangkapan dan penahanan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalil tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Roy Suryo mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke – 7 RI, Joko Widodo.
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta majelis hakim menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.K/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah karena dinilai dilakukan secara melawan hukum.
Refly berpendapat tindakan penyidik melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang – Undang Dasar 1945, serta asas kepastian hukum. Atas dasar itu, pihaknya juga meminta hakim menyatakan penahanan Roy Suryo tidak sah.
Selain membatalkan penangkapan dan penahanan, tim kuasa hukum memohon agar pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan tidak sah. Mereka juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan menunda pembacaan surat dakwaan maupun pelimpahan perkara hingga permohonan praperadilan berkekuatan hukum.
Dalam petitumnya, kuasa hukum turut meminta pemulihan nama baik dan martabat Roy Suryo serta pencabutan pencekalan yang dikenakan terhadap kliennya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Rista Simbolon, mengungkapkan kronologi penangkapan yang menurutnya berlangsung di kediaman Roy Suryo di kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pada 19 Juni 2026.
Menurut Rista, penyidik datang sekitar pukul 07.00 WIB dan langsung memasuki rumah tanpa terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan maupun Surat Perintah Penangkapan. Ia juga mengklaim penyidik tidak menjelaskan alasan penangkapan ketika ditanya oleh Roy Suryo dan istrinya.
Rista menambahkan, upaya tim kuasa hukum untuk berkomunikasi dengan penyidik melalui sambungan video juga ditolak. Menurutnya, Roy Suryo kemudian diborgol dan dibawa ke Polda Metro Jaya tanpa diberi kesempatan mengenakan pakaian yang layak.
Setibanya di Polda Metro Jaya, lanjut Rista, tim kuasa hukum kembali meminta penyidik memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan dan Penggeledahan. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Penyidik hanya menyampaikan telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Roy Suryo.
Hingga persidangan berlangsung, pihak Polda Metro Jaya belum menyampaikan tanggapan dalam sidang atas seluruh dalil yang diajukan pemohon. Jawaban resmi dari termohon akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan praperadilan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.













