Pearta : Arief
Kabupaten Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/7/2026).
Pada rapat yang sama, Bupati Sukabumi, H. Asep Japar juga menyampaikan nota pengantar Raperda mengenai perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Rapat paripurna dihadiri Sekretaris Daerah, H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Asep Japar menjelaskan perubahan status badan hukum PDAM menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan kompetitif.
“Transformasi ini diharapkan membuka peluang investasi, memperkuat kapasitas bisnis perusahaan, sekaligus tetap mengedepankan pelayanan air minum kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan tersebut juga ditargetkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen perusahaan, memperluas pengembangan usaha, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong pemanfaatan inovasi teknologi dalam penyediaan air minum.
Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Bupati berharap regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif melalui sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat.

