Pewarta : Agus Lukman
Kabupaten Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mulai membenahi sistem pengelolaan retribusi parkir guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu ditegaskan saat memimpin rapat ekspose potensi retribusi parkir Tahun Anggaran 2026 di Ruang Pamengkang, Garut, Kamis (23/7/2026).
Syakur meminta seluruh penerimaan retribusi parkir tercatat secara transparan dan berbasis data. Setiap juru parkir diwajibkan memiliki bukti setoran sehingga besaran retribusi yang disetorkan dapat dipantau dengan jelas.
“Pemasukan itu harus terekam. Saya minta ada slip setoran sehingga juru parkir tahu berapa yang harus disetor,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan Bank BJB Cabang Garut menerapkan sistem pembayaran berbasis kode lokasi (ID) pada setiap titik parkir. Dengan mekanisme tersebut, seluruh setoran dapat ditelusuri berdasarkan lokasi dan dievaluasi secara berkala.
Selain itu, Inspektorat bersama BPKAD diminta melakukan pemeriksaan rutin untuk memastikan nilai setoran sesuai dengan potensi riil di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi akan segera dilakukan agar target PAD tidak ditetapkan terlalu rendah.
Melalui pemetaan potensi hingga ke setiap ruas jalan, Pemkab Garut menargetkan sistem retribusi parkir yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah.

