Pewarta : Abd. Haris
Buol, Sulawesi Tengah — Juli 2026 — Kasus mencuat dari Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol. Camat Paleleh Lukman, S.Pt diduga kuat mengintervensi pengadaan ayam petelur bersumber Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Program menyasar lima desa: Lilito, Paleleh, Dopalak, Tolau, dan Pionoto.
Fakta Yang Terungkap
– Di Desa Lilito, dana Rp80 juta sudah dibayarkan penuh, namun hingga kini ayam belum datang sama sekali.
– Kepala Desa Lilito, Samerdan Manggi, mengaku tidak memegang kontrak pengadaan. Padahal menurut aturan, Kades wajib memegang dokumen itu.
– Penyedia barang bernama Ronal menyebut: “Kontrak, nota pesanan, sampai LPJ semuanya diurus Pak Camat.”
– Camat Lukman awalnya membantah ikut campur Desa Lilito, namun kemudian mengaku: “Kontraknya ada sama saya.” Keterangannya saling bertentangan.
Langkah Penyelidikan
– DPMD Buol memanggil seluruh 12 Kepala Desa se-Kecamatan Paleleh untuk diklarifikasi.
– Inspektorat Kabupaten Buol diminta memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang.
– Masyarakat mendesak Polda Sulawesi Tengah turun menelusuri kerugian keuangan negara.
Dasar Hukum
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa → Kepala Desa memegang kewenangan pengelolaan keuangan desa, bukan Camat.
– UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi → Mengatur penyalahgunaan wewenang merugikan keuangan negara.
– PP No. 94 Tahun 2021 → Pelanggaran dapat dikenakan sanksi dari peringatan hingga pemberhentian.
Seluruh pihak berwenang diminta segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas. Jangan biarkan uang rakyat habis tanpa barang yang diterima.
Sumber informasi dari berbagai media berita daring, disusun dengan bahasa sendiri. AMAN dari hak cipta karena hanya berisi fakta umum.

