Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Sukabumi Siap Ditetapkan Menjadi Perda

0

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – Bupati Sukabumi, H. Asep Japar memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah seluruh tahapan evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat diselesaikan.

Hal itu disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026), yang juga membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda tersebut serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Asep Japar menjelaskan, Raperda yang telah disetujui bersama DPRD sebelumnya telah dievaluasi Gubernur Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Seluruh hasil evaluasi telah dibahas dan ditindaklanjuti oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Hasil evaluasi gubernur juga sudah ditindaklanjuti bersama DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda,” ujar Asep.

Ia mengapresiasi sinergi DPRD selama proses pembahasan dan berharap penetapan Perda tersebut semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang (Mubarakah (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah).