Pewarta : Fadhel
Kota sukabumi – Aparat Kepolisian Resor Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan pasangan suami istri berinisial ATM dan PS. Ke 2 (dua) nya ditangkap di lokasi berbeda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ke 2 (dua) pelaku menjalankan aksinya dengan berbagi peran. Mereka mendatangi lokasi menggunakan 1 (satu) sepeda motor sambil membawa anaknya.
“ATM menunggu di pinggir jalan, sedangkan PS masuk ke lokasi untuk mengambil sepeda motor milik korban. Setelah berhasil menguasai kendaraan, ke 2 (dua) nya melarikan diri secara terpisah dengan membawa hasil curian,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, dalam konferensi pers, Senin (03/8/2026).
Disebutkan, Polisi mengamankan ATM pada 27 Juli 2026 di wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Sementara PS (32) ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Kopo, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi para pelaku serta sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
“Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Sukabumi dan sekitarnya,” pungkas Kapolres.










