Peristiwa

Tebang 10 Pohon Untuk Videotron, Pemilik Lapangan Padel di Bandung Didenda Rp. 100 Juta

adminsigiku.com
×

Tebang 10 Pohon Untuk Videotron, Pemilik Lapangan Padel di Bandung Didenda Rp. 100 Juta

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kota Bandung – Pemilik lapangan padel SixNine di Kota Bandung, Jawa Barat, dijatuhi sanksi Rp. 100 juta setelah terbukti menebang 10 pohon untuk pemasangan videotron di depan gedung usahanya. Selain membayar denda, pemilik usaha juga diwajibkan menanam 1.000 pohon dan mengganti kembali pohon yang ditebang dengan tanaman pelindung berukuran sekitar 5 (lima) meter di lokasi penebangan.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat mengatakan sanksi tersebut diberikan setelah Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian LH bersama Pemerintah Kota Bandung melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan, dan klarifikasi terhadap pemilik usaha.

“Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron, dan telah membayar denda sebesar Rp100 juta serta menyanggupi menanam 1.000 pohon,” kata Jumhur, dikutip dari detikcom, Minggu (9/8/2026).

Menurut Jumhur, penebangan pohon dilakukan tanpa izin untuk membuka ruang pemasangan videotron di depan gedung lapangan padel.

Kementerian LH kemudian mewajibkan pemilik usaha melakukan pemulihan lingkungan di lokasi penebangan. Selain menanam 1.000 pohon, pemilik usaha harus menanam kembali pohon pelindung dengan ukuran sekitar 5 (lima) meter.

Tak berhenti pada persoalan penebangan pohon, pemeriksaan Kementerian LH juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lain dalam pengelolaan lingkungan di lokasi usaha tersebut.

Di antaranya, perusahaan yang mengantongi izin usaha atas nama PT FPI disebut belum menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, serta menutup saluran drainase umum di bagian belakang gedung.

“Selain pelanggaran tersebut, PPLH KLH juga menemukan adanya pelanggaran lain. Pemilik izin usaha (PT FPI) tidak taat dalam mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Jumhur.

Atas sejumlah pelanggaran tersebut, Kementerian LH akan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.

Sementara itu, videotron yang menjadi objek persoalan juga telah disegel Pemerintah Kota Bandung. Penyegelan dilakukan karena videotron tersebut disebut tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame dan disaksikan oleh pihak Kementerian LH.

“Telah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandung disaksikan oleh KLH terkait videotron karena tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame,” kata Jumhur.

Kasus ini menjadi sorotan karena persoalan tidak hanya berkaitan dengan penebangan pohon untuk kepentingan reklame, tetapi juga mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan lingkungan pada kegiatan usaha tersebut.

Kementerian LH memastikan temuan pelanggaran lingkungan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum administratif sesuai ketentuan yang berlaku.