Pewarta : Ida
Kota Bandung – Polisi menangkap pelaku penjambretan terhadap seorang wisatawan asal Kalimantan Timur di Jalan Lengkong Besar, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Pelaku berinisial AIR, warga Kota Bandung, ditangkap jajaran Polsek Lengkong bersama Satreskrim Polrestabes Bandung pada Sabtu (8/8/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, aksi penjambretan terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban berinisial SYN yang tengah menginap di salah satu hotel di Jalan Lengkong Besar keluar untuk mencari apotek.
Korban menggunakan ponselnya untuk mencari lokasi apotek melalui Google Maps. Saat berjalan sambil memainkan ponsel, pelaku yang mengendarai sepeda motor matik berwarna putih tiba-tiba memepet korban dan merampas ponsel dari tangannya.
Korban sempat mengejar pelaku sembari berteriak meminta pertolongan. Namun, pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Dipepet oleh pelaku, kemudian dilakukan perampasan handphone-nya. Kemudian pelaku melarikan diri,” kata Anton saat rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Senin (10/8/2026).
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil hingga AIR berhasil diamankan di wilayah Kota Bandung.
“Alhamdulillah, tanggal 8 kemarin pelaku sudah tertangkap, atas nama inisial AIR, warga Kota Bandung,” ujar Anton.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya jaket, kunci motor, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta ponsel milik korban.
Polisi Ungkap Aksi Serupa
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap AIR diduga tidak hanya beraksi di Jalan Lengkong Besar. Polisi menemukan indikasi pelaku pernah melakukan penjambretan dengan modus serupa di wilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, pada 20 Juli 2026.
Dalam kasus tersebut, korban diduga seorang pelajar yang menjadi sasaran saat berangkat sekolah pada pagi hari.
“Modusnya sama. Dia memantau korban, kalau tidak salah anak sekolah, pagi juga saat berangkat sekolah. Kelihatan oleh pelaku membawa ponsel, ketika korban lengah langsung dirampas oleh pelaku,” ungkap Anton.
Menurut Anton, pelaku terlebih dahulu mengamati calon korban sebelum menjalankan aksinya. Pelaku menunggu hingga korban lengah atau tidak berkonsentrasi sebelum mendekat dan merampas ponsel.
“Dirasa korban sudah lengah, ketika tidak konsentrasi, kemudian pelaku memepet atau mungkin mendekati korban dan langsung seketika mengambil handphone-nya. Kemudian dia melarikan diri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AIR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, korban SYN menjadi sasaran penjambretan saat tengah mencari apotek menggunakan Google Maps di ponselnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta.













