Pewarta : Arief
Kabupaten Cianjur – Peredaran obat keras terbatas (OKT) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kian memanfaatkan teknologi digital untuk menghindari pantauan aparat. Para pengedar tidak lagi mengandalkan kios atau transaksi tatap muka, tetapi menggunakan sistem “titik tempel” untuk menyembunyikan barang sebelum diambil konsumen.
Modus tersebut terungkap setelah jajaran Satres Narkoba Polres Cianjur menangkap lima pengedar OKT dengan barang bukti lebih dari 13.000 butir obat keras.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, para pelaku menyimpan atau menempelkan obat di sejumlah lokasi yang telah ditentukan. Setelah itu, titik pengambilan barang dikirim kepada konsumen melalui aplikasi peta digital.
Transaksi pembayaran dilakukan secara nontunai melalui transfer. Cara tersebut membuat pengedar tidak perlu bertemu langsung dengan pembeli saat menyerahkan barang.
“Jika sebelumnya mereka beroperasi secara stasioner (buka kios), sekarang berpindah-pindah dan mendatangi langsung konsumennya,” ujar Yurikho di Mako Polres Cianjur, Senin (10/8/2026) petang.
Menurutnya, pola tersebut dirancang untuk menyulitkan petugas dalam melacak aktivitas para pengedar. Sasaran peredaran juga cukup luas, termasuk kalangan remaja.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 13.378 butir OKT, terdiri atas 2.541 butir Tramadol, 8.221 butir Hexymer, dan 2.616 butir Trihexyphenidyl.
Yurikho menegaskan, para pelaku tidak memiliki kompetensi maupun kewenangan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
“Mereka tidak memiliki keahlian medis, keabsahan atau legalitas dari pihak terkait,” tegasnya.
Sepekan, Polisi Ungkap 31 Kasus Narkoba
Tidak hanya peredaran OKT, Satres Narkoba Polres Cianjur juga mencatat pengungkapan 31 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 37 orang sebagai tersangka.
Barang bukti narkotika yang diamankan meliputi 479,36 gram sabu, 17.163,25 gram ganja, dan 2.935,25 gram tembakau sintetis.
Para tersangka kasus OKT dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, terhadap pengguna narkoba maupun OKT, kepolisian menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) melalui proses Tim Assessment Terpadu (TAT).
Mekanisme tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur.
“Untuk pengguna narkoba maupun OKT dilakukan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) melalui proses TAT (Tim Assessment Terpadu) yang sudah berjalan dengan Kejari Cianjur dan BNNK Cianjur,” ujar Yurikho.













