Pewarta : Red
Kota Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memperkuat langkah preventif untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), termasuk mencegah aksi persekusi atau main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Selain meningkatkan patroli bersama Polresta Bogor Kota di sejumlah titik rawan, Satpol PP menyiapkan salah satu RW di Kelurahan Cilendek sebagai percontohan Kampung Trantibum.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, mengatakan program tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat agar warga mampu berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Pembinaan terhadap warga serta pengurus RT dan RW di Kelurahan Cilendek telah dilakukan selama sekitar satu bulan. Dalam proses tersebut, masyarakat diberikan edukasi mengenai regulasi sekaligus pelatihan terkait upaya menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Targetnya, kita menjadikan RW tersebut percontohan, di mana warga ikut terlibat dan berpartisipasi aktif menjaga trantibum. Mereka diberikan pelatihan dan edukasi terkait regulasi. Jika berhasil, program ini bisa direplikasi oleh RW lain di Kota Bogor,” ujar Pupung, Jumat (14/8/2026).
Patroli Cegah Main Hakim Sendiri
Di sisi lain, Satpol PP bersama jajaran kepolisian rutin melakukan patroli di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi gangguan ketertiban maupun aksi persekusi.
Patroli menyasar kawasan belakang Blok C-D, Pasar Bulak, area terminal, hingga Sukasari. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini sekaligus mencegah terjadinya kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat.
Pupung menegaskan, patroli bukan ditujukan untuk melakukan penindakan secara sewenang-wenang. Fokus utama aparat adalah mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri dan memastikan setiap persoalan ditangani melalui jalur hukum.
“Upaya kami lebih kepada mencegah agar tidak terjadi persekusi lagi. Persekusi itu tindakan main hakim sendiri dan melanggar hukum. Jika masyarakat menemukan hal yang mengganggu ketertiban, kami mengimbau untuk segera melaporkan kepada petugas, bukan bertindak sendiri,” tegasnya.
Pemkot Siapkan Payung Hukum
Penguatan upaya preventif tersebut juga dibarengi dengan penyusunan regulasi. Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah tengah menyiapkan aturan resmi terkait penanganan dan pembinaan persoalan ketertiban sosial.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih jelas bagi pemerintah dan aparat dalam menangani berbagai persoalan sosial yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Melalui kombinasi edukasi warga, pembentukan Kampung Trantibum, patroli bersama aparat, serta penguatan regulasi, Pemkot Bogor berupaya mengubah pola penanganan gangguan ketertiban dari sekadar reaktif menjadi lebih preventif dan berbasis partisipasi masyarakat.













