Hukum & Kriminal

Polres Sukabumi Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp. 49,7 Miliar

adminsigiku.com
×

Polres Sukabumi Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp. 49,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ayi Suherman

Kabupaten Sukabumi – Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 Kilogram yang dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 Kilogram dan 50 Kilogram. 2 (dua) tersangka, AN (37) dan AH (32), diamankan Polisi.

Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto mengatakan, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Mei 2025 hingga 28 Juli 2026 di wilayah Kecamatan Cikembar.

Dari lokasi, Polisi menyita 108 tabung LPG 3 Kilogram berisi, 148 tabung kosong, 35 (tiga puluh lima) tabung 12 (dua belas) Kilogram, dan 8 (delapan) tabung 50 kilogram. Polisi juga mengamankan alat pemindah gas yang telah dimodifikasi, timbangan digital, kendaraan pikap, serta uang tunai Rp. 1,565 juta.

Modusnya, LPG 3 Kilogram subsidi diperoleh melalui pangkalan, kemudian isinya dipindahkan menggunakan alat modifikasi ke tabung nonsubsidi. Untuk 1 (satu) tabung 12 kilogram diperlukan sekitar 4 (empat) tabung LPG 3 kilogram, sedangkan 1 (satu) tabung 50 kilogram membutuhkan sekitar 17 (tujuh belas) tabung.

“Penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara dan mengganggu distribusi kepada masyarakat yang berhak,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (18/8/2026).

Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp. 49.757.184.000.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp. 60 miliar.

Polres Sukabumi memastikan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi akan terus dilakukan serta mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan praktik serupa.