Politik & Pemerintahan

Sekda Ogan Ilir Tegaskan Banpres Rp. 15 Miliar Untuk Karhutla, Bukan Dibagikan Tunai

adminsigiku.com
×

Sekda Ogan Ilir Tegaskan Banpres Rp. 15 Miliar Untuk Karhutla, Bukan Dibagikan Tunai

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Heri Kusnadi

Kab. Ogan Ilir – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir menjelaskan penggunaan Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp. 15 miliar yang dialokasikan untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penjelasan tersebut disampaikan menyusul adanya pertanyaan sebagian masyarakat mengenai kemungkinan dana bantuan dibagikan langsung kepada warga.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir, Dicky Syailendra, menegaskan Banpres tersebut memiliki peruntukan khusus untuk mendukung penanganan karhutla dan melindungi masyarakat yang terdampak.

Menurut Dicky, dana tersebut tidak disalurkan dalam bentuk bantuan tunai secara merata kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk memperkuat penanganan karhutla di lapangan.

“Dana tersebut direalisasikan untuk menunjang kinerja petugas gabungan di lapangan serta memberikan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat yang terdampak,” ujar Dicky.

Ia menjelaskan, kebutuhan penanganan karhutla meliputi kesiapan peralatan pemadam, alat berat, dukungan layanan kesehatan, hingga bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak asap maupun kebakaran.

Banpres Rp. 15 miliar tersebut antara lain dialokasikan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial. BPBD mendapat dukungan untuk pengadaan peralatan dan kebutuhan operasional penanganan karhutla, sedangkan Dinas Kesehatan menangani dukungan layanan kesehatan dan Dinas Sosial menyalurkan bantuan bagi warga terdampak.

Dicky menegaskan, dukungan terhadap petugas di lapangan merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat. Petugas gabungan menjadi unsur utama dalam pemadaman, pencegahan meluasnya kebakaran, serta penanganan dampak yang ditimbulkan karhutla.

Sementara itu, pemerintah pusat sebelumnya menyatakan penggunaan Banpres penanganan karhutla harus dilakukan secara akuntabel dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dengan penjelasan tersebut, Pemkab Ogan Ilir menegaskan bahwa Banpres Rp. 15 miliar bukan merupakan bantuan tunai untuk dibagikan kepada seluruh masyarakat, melainkan anggaran dengan peruntukan khusus untuk memperkuat penanganan karhutla dan memberikan perlindungan kepada warga yang terdampak.