Pewarta : Fadhel
Kabupaten Sukabumi – Kabupaten Sukabumi mendapat tambahan dana bagi hasil sekitar Rp. 89 miliar dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Tambahan anggaran tersebut akan diprioritaskan untuk memenuhi belanja wajib dan mendukung sejumlah program pembangunan daerah.
Kesepakatan Perubahan APBD 2026 itu ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali dan dihadiri Bupati Sukabumi, Asep Japar, Wakil Bupati, Andreas, jajaran DPRD, Forkopimda serta kepala perangkat daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali mengatakan, tambahan dana bagi hasil tersebut merupakan bagian dari hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati,” ujar Budi.
Menurut Budi, tambahan sekitar Rp. 89 miliar tersebut tidak serta-merta seluruhnya diarahkan untuk program baru. Pemerintah daerah terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah belanja yang bersifat wajib, termasuk belanja pegawai dan kewajiban daerah lainnya.
Setelah kebutuhan wajib terpenuhi, anggaran yang tersedia dapat diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan.
“Yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya. Sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah untuk digunakan kepada program prioritas, seperti infrastruktur, jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026,” katanya.
Selain menyepakati Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.
Rencana kerja tersebut menjadi pedoman DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan pada tahun mendatang.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026, dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan bersama ini menjadi tahapan penting dalam memastikan tambahan anggaran daerah dapat diarahkan untuk memenuhi kewajiban sekaligus mendukung target pembangunan Kabupaten Sukabumi pada 2026.













