Peristiwa

Skandal 2 Tahun Mandulnya Dirut Tirta Yapono : UKK Habiskan Uang Negara, DPRD Ambon Ditantang Berdiri Untuk Rakyat

adminsigiku.com
×

Skandal 2 Tahun Mandulnya Dirut Tirta Yapono : UKK Habiskan Uang Negara, DPRD Ambon Ditantang Berdiri Untuk Rakyat

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis

Ambon – Polemik pengangkatan Direktur Utama definitif Perumda Air Minum Tirta Yapono Kota Ambon kini berubah menjadi skandal tata kelola. Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dua tahun lalu, yang menghabiskan anggaran negara, hingga hari ini Selasa, 2 November 2026, tidak berujung pelantikan. Hasilnya digantung, direkturnya tidak dilantik.

Publik pun murka dan bertanya keras: Untuk apa UKK digelar? Untuk apa uang rakyat dihamburkan untuk seleksi, tim penguji, dan tahapan penilaian jika akhirnya hanya menjadi formalitas dan dibiarkan membusuk di meja Wali Kota ?

DPRD Ambon Jangan Jadi Penonton, Fungsi Kontrol Harus Jalan !

Di tengah kebuntuan yang tidak masuk akal ini, sorotan tajam kini mengarah kepada DPRD Kota Ambon. Sebagai perwakilan rakyat dan pemegang fungsi kontrol, DPRD Ambon tidak boleh diam, bungkam, dan menjadi penonton atas pemborosan uang negara dan carut-marutnya BUMD air minum milik rakyat.

Masyarakat menantang DPRD Ambon untuk membuktikan bahwa mereka masih berdiri untuk rakyat, bukan berdiri untuk mengamankan kepentingan penguasa.

Sudah saatnya DPRD Ambon memanggil dan mempertanyakan secara terbuka kepada Wali Kota Ambon selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) :

1. Kemana uang negara untuk UKK itu dipertanggungjawabkan ? Jika seleksi sudah selesai dan ada pemenang yang memenuhi syarat, kenapa tidak dilantik? Ini adalah bentuk pemborosan dan tidak akuntabel.

2. Apa dasar hukum menahan pelantikan Dirut Terpilih selama dua tahun? Sesuai PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, proses pengangkatan direksi hasil UKK wajib ditindaklanjuti oleh KPM. Penundaan tanpa alasan hukum yang jelas adalah pelanggaran birokrasi dan maladministrasi.

3. Siapa yang bertanggung jawab atas kekosongan kepemimpinan definitif ? Perumda Tirta Yapono adalah hajat hidup orang banyak. Air adalah kebutuhan dasar. Dibiarkan dipimpin tanpa Dirut definitif selama dua tahun adalah pengkhianatan terhadap pelayanan publik.

Masyarakat menegaskan, DPRD Kota Ambon memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan. Jangan biarkan BUMD strategis seperti Tirta Yapono dikelola dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan birokrasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Warga Kota Ambon mendesak Wali Kota Ambon selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk segera mengambil tindakan tegas dan sesuai hukum, Lantik Direktur Terpilih Hasil UKK Yang Sah.

Jangan biarkan hasil seleksi yang sah, yang telah menggunakan uang negara dan melalui proses panjang, diabaikan begitu saja. Jika ada calon yang sudah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, maka secara hukum wajib dilantik. Menunda-nunda pelantikan tanpa kejelasan hukum adalah preseden buruk bagi tata kelola BUMD di Indonesia.

Jika Pemkot Ambon memiliki alasan hukum atau administratif yang membuat pelantikan tertunda, sampaikan secara transparan kepada publik. Jangan biarkan rakyat berspekulasi dan kehilangan kepercayaan.

Uang negara telah digunakan. Seleksi telah dilaksanakan. Rakyat menunggu. Kini bola ada di tangan DPRD Ambon untuk bersuara dan di tangan Wali Kota Ambon untuk bertindak sesuai hukum.