Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan 89 botol Minuman Keras (Miras) ilegal dengan total volume 53,4 liter di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Sabtu (31/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial G (26), warga Benteng, yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual miras tersebut.
Barang bukti yang disita terdiri atas 40 botol Arak Bali dan 49 botol Ciu. Polisi menemukan puluhan botol miras itu di lokasi yang sehari-hari digunakan terduga pelaku untuk berjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi eceran.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus kami lakukan. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sukabumi,” ujar Bayu, Senin (2/11/2026).
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi miras ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.













