Politik & Pemerintahan

Goldfried, Pemko Harus Merubah Badan Hukum Perusahaan Daerah Jadi PT

adminsigiku.com
×

Goldfried, Pemko Harus Merubah Badan Hukum Perusahaan Daerah Jadi PT

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Anggota Komisi D DPRD Medan, Godfriedn Effendi Lubis mengatakan, kalau tiga perusahaan daerah tetap dipertahankan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jangan diharapkan bisa memberi keuntungan. Pasalnya, Perusahaan Daerah (PD) Pasar, PD Pembangunan dan PD Rumah Potong Hewan (RPH) merupakan asset yang dipisahkan dari pemko.

“Sehingga ketiga PD ini harus mencari dana sendiri untuk memeuhi kebutuhannya, seperti menggaji karyawan. Karena asset yang dipisahkan, PD tidak boleh disuntik dengan APBD, kecuali kalau dikelola sebuah instansi seperti dinas,” kata Godfried kepada wartawan, Selasa (02/10) di Medan.

Dia menyarankan, badan hukum PD dirubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) agar pergerakan ketiganya jadi lincah sehingga menghasilkan untung besar untuk pendapatan asi daerah (PAD). Sebanyak 49 sahamnya dijual ke investor, 51 persen tetap menjadi sahamnya pemko, investor pasti datang mendekat karena diyakini bisa menguntungkan.

“Seperti di Jakarta ada PT Pasar Raya yang mengelola Tomang Elok, pasar Mangga Dua. PD Pembangunan Jaya salah satunya mengelola Taman Impian Jaya Ancol, begitu juga PT RPH Jaya yang menghasilkan banyak PAD dari penyembelihan hewan,” terangnya.

PD Pembangunan yang sekarang ini kata Godfried, mengelola kolam renang deli, gelanggang remaja di Jalan Sutomo Ujung, kebun bintang di Simalingkar B dan banyak bangunan yang disewakan. Jika PD jadi PT, lalu pengelolaannya diserahkan ke investor, asset-asset tersebut bisa dibangun apartemen atau hotel.

Di Kota Medan kata Godfried, ada pasar yang berada di inti kota, seperti pasar Pringgan dan pasar Petisah. Pendapatan daerah akan menjanjikan jika digabung pasar dengan hotel, pasar dengan apartemen, atau pasar dengan mall. “Kita lihat saja seperti Medan Mall, di atas mall, di bawah pasar dan dikelola PT,” paparnya.

PD Rumah Potong Hewan (RPH) kata anggota DPRD Medan yang bernaung di fraksi Gerindra ini sama nasibnya dengan PD Pembangunan yang selalu merugi. RPH pendapatannya dari memotong hewan sapi/kerbau, kambing dan babi. Tapi RPH selalu merugi karena banyak berdiri RPH illegal, seperti di perbatasan Medan dan Deliserdang.

“Hewan dipotong di RPH illegal yang bukan di kawasan Medan, tapi daging sembelihannya di jual di pasar-pasar Medan. Untuk mengatasinya, sebaiknya didirikan kantor RPH di beberapa kecamatan, misalnya 1 RPH untuk 5-7 Kecamatan, kemudian di tiap pasar dibuat UPT dan laboratorium, sehingga tidak ada hewan yang dipotong di luar Medan,” jelasnya.