Pemerintah Kabupaten Tangerang Menutup Galian C

0

Pewarta ; Alexander

Koran SINAR PAGI, Kab. Tangerang,-  Berdasarkan kewenangan peraturan daerah Ksbupaten Tangerang no 13 tahun 2011 JO pasal 63 undang – undang no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Pasal 69 undang – undang no 26 tahun 2007 dan pasal 98 undang – undang no 32 tahun 2009 diancam pidana maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimum 15 milyar dan disaksikkan oleh Camat Tigaraksa Drs H Yayat Rohiman S.IP, M.SI Dengan anggota pamong praja (satpol pp ) Kabupaten Tangerang, dan Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Tangerang, DR.H. Bambang  Marfidentosa, Drs.MM, P0LRI dan TNI beserta anggota masing – masing dari kesatuannya, menutup kegiatan galian C.

Kegiatan yang dipetkirakan sudah berlangsung lebih kurang 2 bln. Selain tidak memiliki ijin penambangan yang diterbitkan pemprop Banten.

Lokasi galian C yang tetletak  di Jl. Raya Munjul, kec. Tigaraksa, Kab Tangrang juga disaat cuaca musim hujan jalan raya disekitar lokasi area keluar masuk kendaraan damtruk sangat licin becek sehingga mengakibatkan adanya kesulitan berkendaraan roda dua berjatuhan disekitarnya saja