Pewarta : HERYAWAN AZIZI
KORAN SINARPAGI, Karawang,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan segera melakukan pendalaman dan penyelidikan atas kasus Dugaan korupsi Proyek penataan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang, Senilai 20 Miliar bersumber dari APBD Karawang Tahun Anggaran 2015.
Hal tersebut disampaikan Bidang Penindakan KPK, Prima, Rabu (27/11) digedung Merah Putih setelah melakukan pengumpulan keterangan dan data tambahan dari Pelapor, Marwan Alihasan.
Prima memaparkan untuk pelaporan dugaan korupsi Jalupang, sebelumnya pernah diterima pihaknya Tahun 2017 Lalu.
“Berarti laporan dari Indonesian Corruption Investigation(ICI) merupakan laporan ke Dua dalam Kasus TPAS Jalupang, setelah sebelumnya pada Tahum 2017 ada Pelaporan hal yang sama Kami terima,” Papar Prima.
Selanjutnya Prima mengungkapkan telah mempelajari berkas pengaduanya dan menilai sudah layak untuk dilakukan Penyelidikan.
“Kami sudah pelajari berkas data pengaduanya, dengan adanya bukti permulaan Kami anggap sudah layak untuk dilakukan penyelidikan. Tinggal tunggu Surat Perintah dari Pimpinan” Ungkap Prima.
Dilain pihak, Direktur Wilayah ICI, Jawa Barat, Marwan Alihasan, sebagai pelapor mengatakan kedatanganya ke kantor KPK atas Undangan bagian Pengaduan sekaligus memberikan keterangan dan data tambahan.
“Kedatangan Kami Hari ini, atas undangan Bidang Pengaduan KPK, untuk memberikan keterangan yang dibituhkan. Sekalian kami juga sampaikan data terbaru yang memperkuat atas laporan adanya konspirasi atas dugaan korupsi dalam proyek TPAS Jalupang” Ucap Marwan.
Disinggung perihal data Baru yang disampaikan kepada KPK terkait Jalupang, Marwan enggan menjelaskan.
” Kalau masalah datanya sementara Kami Off the record, yang pasti data ini yang akan memperkuat dugaan adanya Konspirasi korupsi yang dilakukan Pejabat, pengusaha bahkan Kepala Daerah pun bisa jadi ikut terseret dalam kasus ini” Tandas Dia.
Sementara itu Rumor yang berkembang dilingkup Pemda Karawang, Para Pejabat yang terkait dalam proyek Jalupang, yang menghamburkan uang Rakyat tanpa manfaat, diantaranya Dedi Ahdiyat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, (KPA/PA) dan Ahmad Mustopa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sejak di ungkapnya kembali kasus Jalupang mulai kebakaran jenggot dan sulit ditemui.













