Politik & Pemerintahan

Publikasi Kinerja BKPP Kabupaten Bogor Tahun 2019

adminsigiku.com
×

Publikasi Kinerja BKPP Kabupaten Bogor Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

Drs. Zulkifli, AP, M.M., M.Si.

Pewarta : Syafrans

Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,-  Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Tugas Pokok BKPP sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Bupati Bogor Nomor 68 Tahun 2016 adalah membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan, khususnya penunjang bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan dan tugas pembantuan. Adapun Fungsi BKPP Kabupaten Bogor adalah :

  1. penyusunan kebijakan teknis fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  5. pelaksanaan administrasi Badan; dan

f.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya

Sejak tanggal 23 Agustus 2019 Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor dijabat oleh Drs. Zulkifli, AP, M.M., M.Si. menggantikan Drs. Dadang Irfan, M.Si. yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur jenjang Utama.

Sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi tersebut di atas, dengan ini disampaikan laporan kinerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor Tahun 2019, sebagai berikut:

1. Sekretariat

Sekretaris BKPP Kabupaten Bogor dijabat oleh Drs. Budi Lukman Nulhakim, M.M. yang dilantik pada tanggal 23 Agustus 2019. Sekretariat BKPP mempunyai fungsi membantu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor dalam hal pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian, pengoordinasian penyusunan rancangan produk hukum, penyusunan kebijakan penataan organisasi, pengelolaan keuangan badan, dan pengelolaan situs web.

Sebagai pelaksanaan dari fungsi tersebut di atas, Sekretariat BKPP telah merampungkan rehabilitasi gedung dua lantai seluas 93,70 m2. Lantai 1 digunakan untuk ruang kerja Widyaiswara, Assessor, dan Perpustakaan sedangkan lantai 2 rencananya akan digunakan untuk memperluas Laboratorium Computer yang berfungsi untuk Computer Assisted Test (CAT).

Sejalan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Sekretariat BKPP telah menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor. Pada Peraturan Bupati tersebut struktur organisasi BKPP mengalami perubahan menyesuaikan Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 tersebut.

Berkaitan dengan rencana perubahan numenklatur dan strukur BKPP tersebut, Sub Bagian Program dan Pelaporan telah menyusun  program dan kegiatan serta anggaran Tahun 2020 sesuai dengan struktur yang baru. Untuk memperkenalkan perubahan struktur organisasi dan distribusi program dan kegiatan sesuai dengan struktur yang baru, pada tanggal 6—7 November 2019 telah diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Perubahan Struktur organisasi BKPP, Penyusunan Peta Proses Bisnis, Penyusunan Revisi Standar Operasional Prosedur (SOP), Penyusunan Standar Pelayanan, dan rencana distribusi pegawai dan ruang kerja. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai BKPP sebanyak 77 orang mulai dari Kepala BKPP sampai dengan pelaksana.

2.Bidang Formasi Pegawai

Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Sejalan dengan ketentuan tersebut, BKPP Kabupaten Bogor telah mengadakan kegiatan penyusunan kebutuhan pegawai selama 3 hari sejak tanggal 5 sampai dengan 7 Agustus 2019 dengan melibatkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Hasil dari penyusunan kebutuhan pegawai tersebut dijadikan dasar untuk memperbaharui data kebutuhan pegawai pada Sistem Perencanaan Kepegawaian (Sicakep).

Pada Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Bogor memperoleh formasi CPNS sebanyak 839 orang, dengan rincian 219 formasi tenaga kesehatan, 392 formasi tenaga kependidikan, dan 228 formasi tenaga teknis. Pendaftaran CPNS dibuka sejak tanggal 11 sampai dengan 25 Nopember 2019 secara on-line. Jumlah pelamar sampai dengan akhir masa pendaftaran tercatat sebanyak 22.161 orang. Seleksi administrasi pelamar dilakukan secara online oleh 19 orang verifikator dari BKPP, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.

3.Bidang Kepangkatan dan Kesejahteraan Pegawai

Bidang Kepangkatan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai fungsi perumusan kebijakan kepangkatan dan pensiun, dan perumusan kebijakan kesejahteraan pegawai. Sebagai pelaksanaan dari fungsi tersebut Bidang ini pada tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

1.Pemrosesan usul kenaikan pangkat sampai dengan terbit SK Kenaikan Pangkat pegawai sebanyak 531 SK, dengan rincian :

  • SK Kenaikan Pangkat Juru Tk.I, I/c sebanyak 3 SK;
  • SK Kenaikan Pangkat Juru, I/d sebanyak 48 SK;
  • SK Kenaikan Pangkat Pengatur Muda, II/a sebanyak 10 SK;
  • SK Kenaikan Pangkat Pengatur Muda Tk.I, II/b sebanyak 86 SK;
  • SK Kenaikan Pangkat Pengatur, II/c sebanyak 41 SK;
  • SK Kenaikan Pangkat Pengatur Tk.I, II/d sebanyak 434 SK;
  • SK Kenaikan Pangkat Penata Muda, III/a sebanyak 240 SK;
  • SK Kenaikan Pangkat Penata Muda Tk.I, III/b sebanyak 407 SK;
  • SK Kenaikan Pangkat Penata, III/c sebanyak 246 SK;
  • SK Kenaikan Pangkat Penata Tk.I, III/d sebanyak 208 SK;
  • SK Kenaikan Pangkat Pembina, IV/a sebanyak 146 SK;
  • SK Kenaikan Pangkat Pembina Tk.I, IV/b sebanyak 643 SK;
  • SK Kenaikan Pangkat Pembina Utama Muda, IV/c sebanyak 17 SK;
  • SK Kenaikan Pangkat Pembina Utama Madya, IV/d sebanyak 1 SK;

SK Kenaikan Pangkat Pembina Utama, IV/e sebanyak

2.Pemrosesan pemberhentian PNS sebanyak 772 orang, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pemberhentian PNS dengan Batas Usia Pensiun (BUP) sebanyak 699 orang;
  • Pemberhentian PNS karena meninggal dunia sebanyak 35 orang;
  • Pemberhentian PNS atas permintaan sendiri sebanyak 26 orang;
  • Pemberhentian PNS dengan MPP sebanyak 6 orang;
  • Pemberhentian PNS tanpa hak pensiun sebanyak 6 orang.

3.Penyelenggaraan Ujian Dinas dilaksanakan pada tanggal 8—10 Juli dan 11 Juli 2019 dengan rincian: Ujian Dinas Tk.I diikuti oleh 22 orang dan Ujian Dinas Tk.II diikuti oleh 3

4.Penyeleggaraan Ujian Dinas Penyesuaian Ijazah (UDPI) dilaksanakan pada tanggal 9—10 Juli dan 11 Juli 2019 dengan rincian:

  • UDPI SLTA diikuti oleh 13 orang;
  • UDPI D3 diikuti oleh 1 orang;
  • UDPI S1 diikuti oleh 97 orang;
  • UDPI S2 diikuti oleh 3
  1. Pemrosesan pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya sebanyak 787 orang, dengan rincian :
  • Satyalancana Karya Satya 10 Tahun sebanyak 488 orang;
  • Satyalancana Karya Satya 20 Tahun sebanyak 121 orang;
  • Satyalancana Karya Satya 30 Tahun sebanyak 178
  1. Pemrosesan kartu identitas pegawai sebanyak 750, dengan rincian sebagai berikut:
  • Kartu pegawai (Karpeg) sebanyak 51 buah;
  • Kartu Taspen Elektronik sebanyak 85 buah;
  • Kartu Istri sebanyak 249 buah;
  • Kartu Suami sebanyak 365

Pemberian bantuan tugas akhir bagi PNS yang mendapat izin belajar sebanyak 23 orang, dengan rincian:

  • Bantuan biaya penulisan skripsi sebanyak 3 orang;
  • Bantuan biaya penulisan thesis sebanyak 20
  1. Pemberian bantuan akomodasi dan transportasi untuk PNS yang sedang mendapat tugas belajar mandiri dokter sepesialis sebanyak 6

4.Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karier

Bidang ini mempunyai fungsi untuk merumuskan kebijakan pembinaan pegawai, perumusan kebijakan pengembangan karir pegawai. Berkaitan dengan fungsi serta pelaksanaannya, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karier telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan uji kompetensi (assessment) terhadap 698 orang Pegawai Negeri Sipil eselon IV yg dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 26 November 2019 untuk pengambilan data uji kompetensi dan tanggal 3 sampai dengan 13 Desember 2019 untuk pembahasan uji kompetensi.
  2. Melaksanakan uji kompetensi terhadap 233 orang Pegawai Negeri Sipil Pelaksana Golongan III/b, III/c dan III/d pada tanggal 27 November 2019. Kegiatan ini bekerja sama dengan Kantor Regional III BKN Bandung yang dilaksanakan di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Ciawi. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang komptensi masing-masing pegawai, sebagai bahan pertimbangan dalam penempatan pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya.

4. Melaksanakan kegiatan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebanyak 495 orang, pengambilan sumpah jabatan dan pelantikannya dilaksanakan pada:

  1. Tanggal 14 Agustus 2019 sebanyak 104 orang;
  2. Tanggal 23 Agustus 2019 sebanyak 93 orang;
  3. Tanggal 10 September 2019 sebanyak 236 orang;
  4. Tanggal 23 Oktober 2019 sebanyak 62 orang.
  5. Melaksanakan pengangkatan dan kenaikan Jabatan Fungsional PNS sebanyak 588 orang, yang terdiri dari :
  6. Guru = 229 orang
  7. Penilik = 7 orang
  8. Apoteker = 3 orang
  9. Asisten Apoteker = 1 orang
  10. Bidan = 179 orang
  11. Dokter = 46 orang
  12. Dokter Gigi = 15 orang
  13. Epidemolog Kesehatan = 6 orang
  14. Fisikawan Medis = 1 orang
  15. Nutrisionis = 3 orang
  16. Pembimbing Kesehatan Kerja = 2 orang
  17. Penyuluh kesehatan masyarakat = 1 orang
  18. Perawat = 64 orang
  19. Perawat Gigi = 1 orang
  20. Perekam Medis = 1 orang
  21. Pranata Laboratorium Kesehatan = 6 orang
  22. Radiografer = 1 orang
  23. Sanitarian = 5 orang
  24. Analis Kepegawaian = 2 orang
  25. Assessor SDM Aparatur = 1 orang
  26. Analis Kebijakan = 2 orang
  27. Satuan Polisi Pamong Praja = 15 orang
  28. Pemberian tugas tambahan kepada Guru sebagai Kepala Sekolah sebanyak 381 orang, pengambilan sumpah jabatan dan pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2019.

Mengadakan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 3 kali, dengan rincian sebagai berikut:

  • Seleksi terbuka pertama pada tahun 2019 diadakan untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor yang diadakan mulai tanggal 15 Maret sampai dengan 11 April 2019. Seleksi terbuka tersebut diikuti oleh 6 orang PNS dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil seleksi, Panitia Seleksi melaporkan 3 (tiga) orang yang masuk tiga besar kepada Bupati Bogor yaitu: Dr. Ir. Hj. Syarifah Sofiah, M.Si., Drs. Burhanudin, M.Si., dan Sdr. Deni Ardiana. Dari 3  (tiga) besar tersebut Bupati diberi kesempatan untuk memilih salah satu dari 3 (tiga) calon, dan yang terpilih oleh Bupati Bogor sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor adalah Sdr. Drs. Burhanudin, M.Si.
  • Seleksi terbuka kedua dilaksanakan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang diadakan mulai tanggal 12 Juni sampai dengan 2 Juli 2019. Peserta seleksi terbuka pada kesempatan ini sebanyak 22 orang semuanya  berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil seleksi, Panitia Seleksi menyerahkan masing-masing Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 3 (tiga) besar kepada Bupati Bogor. Bupati dipersilahkan untuk memilih salah satu dari masing-masing calon tiap jabatan pimpinan tinggi pratama. Bupati Bogor memilih drg. Mike Kaltarina, MARS sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Bambang Setiawan, S.H. sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Ade Yana Mulyana, S.H. sebagai Kepala Dinas Perhubungan, dan Dra. Nurhayati, M.Si. sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan, dan Keluarga Berencana.
  • Seleksi terbuka ketiga dilaksanakan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan Staf Ahli Bidang Administrasi dan Keuangan. Kegiatan seleksi terbuka dilaksanakan mulai tanggal 22 Juli sampai dengan 20 Agustus 2019 diikuti oleh 31 orang PNS dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil seleksi, Panitia Seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon yang masuk tiga besar kepada Bupati. Bupati diberi kesempatan untuk memilih salah satu dari masing-masing calon. Hasil akhir yang terpilih adalah Sdr. Entis Sutisna, S.Pd., M.M. sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Sdr. Juanda Dimansyah, S.E., M.M. sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Sdr. Muliadi, S.Sos. sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Sdr. Drs. Ade Jaya Munadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sdr. Drs. Makmur, M.Si. sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Sdr. Drs. Zulkifli, AP, M.M., M.Si. sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Sdr. Renaldi Yushab Fiansyah, S.Sos. sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan Sdr. Drs. Sony Abdussukur Kurnia Abdulkarim, M.Si sebagai Staf Ahli Bidang Administrasi dan Keuangan.
  • Melaksanakan seleksi mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan mutasi ke Kabupaten Bogor sebanyak 2 kali yaitu tanggal 22—23 April 2019 diikuti oleh 48 orang dan tanggal 29—30 Oktober 2019 diikuti oleh 22 orang.
  • Melaksanakan mutasi PNS antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor sebanyak 228 orang, terdiri dari Guru = 172 orang dan Pelaksana = 56 orang
  • Melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan DUPAK bagi pemangku Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sebanyak 37 orang pada tanggal 24 sampai dengan 25 Mei 2019.
  • Memberi Tugas Belajar Program Studi S2 Teknologi Pendidikan, Manajemen Pendidikan, Evaluasi dan Penelitian Pendidikan, kepada 6 orang PNS di lingkungan Dinas Pendidikan, dan Program Studi S2 Produksi Peternakan kepada 2 orang PNS pada Dinas Perikanan dan Peternakan.
  • Memberikan izin belajar kepada 169 orang PNS, dengan rincian sebagai berikut: Jenjang D1-D3 sebanyak 84 orang, Jenjang S1 sebanyak 31 orang, Jenjang S2 sebanyak 51 orang, dan Jenjang S3 sebanyak 3
  • Penegakkan disiplin merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan produktifitas dan kinerja pegawai, pada tahun 2019 Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karir telah melaksanakan kegiatan penindakan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 28 Hukuman disiplin yang diberikan berupa: Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan terhadap16 orang,  Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang terhadap 4 orang dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat sebanyak 8;
  • Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil terhadap 234 orang perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Bogor pada tanggal 24—25 Juli 2019.
  • Melaksanakan Bimbingan Teknis Penilaian Kinerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 pada tanggal 29—30 Oktober 2019 diikuti oleh 159 orang PNS perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Bogor.  

5.Bidang Pendidikan dan Pelatihan     

 Bidang ini mempunyai fungsi membantu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan dalam hal perumusan kebijakan pendidikan dan pelatihan structural perumusan kebijakan pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis. Sebagai pelaksanaan dari fungsi tersebut, Bidang Pendidikan dan Pelatihan pada Tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan:

  1. Pengiriman peserta Diklat Pim II sebanyak 2 orang;
  2. Pengiriman peserta Diklat Pim III sebanyak 5 orang;
  3. Menyelenggarakan Diklat PIM IV angkatan 30 yang diselenggarakan dari tanggal 20 Agustus sampai dengan 9 Desember 2019 diikuti oleh 30 orang;
  4. Menyelenggarakan Diklat Fungsional dan Teknis, terdiri dari :
  • Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah diikuti oleh 500 orang;
  • Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Motivasi Berprestasi diikuti oleh 30 orang;
  • Pendidikan dan Pelatihan Kepala Sekolah Dasar diikuti 105 orang;
  • Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah Dasar diikuti 86 orang;
  • Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Mutu Pembelajaran Guru SD diikuti 30 orang;
  • Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pembangunan Karakter diikuti oleh 30 orang;
  • Pendidikan dan Pelatihan Pembuatan Peraturan Perundang-undangan (Legal drafting) diikuti 29 orang;
  • Pendidikan dan Pelatihan Statistika Pertanian diikuti 30 orang;
  • Pendidikan dan Pelatihan Analisis Jabatan diikuti 30 orang;
  • Pendidikan dan Pelatihan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diikuti 30 orang;
  • Pendidikan dan Pelatihan Tata Naskah Dinas diikuti 30 orang;
  • Pendidikan dan Pelatihan Penelitian Tindakan Kelas diikuti 30 orang;
  • Pendidikan dan Pelatihan Audit Kinerja diikuti 60 orang;
  • Pendidikan dan Pelatihan Teknis Investigasi diikuti 30 orang;
  • Pendidikan dan Pelatihan Revolusi Mental diikuti 30 orang;
  • Pelatihan Dasar CPNS dari formasi umum Golongan III sebanyak 5 angkatan;
  • Pelatihan Dasar CPNS dari formasi umum Golongan II sebanyak 2 angkatan;
  • Diklat Prajabatan dari K-2 Golongan III sebanyak 2 angkatan;
  • Diklat Prajabatan dari K-2 Golongan II sebanyak 1 angkatan.