Pewarta : Iwan Brata Darma
Koran SINAR PAGI, Kab.Muara Enim,- Berkaitan dengan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Lapas Kelas II B Muara Enim yang diperkirakan terjadi antara tanggal 8 – 14 Nopember 2018 lalu hingga berkibat meninggalnya seorang tahanan titipan Polsek Muara Enim bernama Yuheri Kusnadi bin Yusran, terduga pelaku penganiayaan ringan, pihak keluarga korban yang berjumlah 60 orang akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kanwil Kemenkumham dan Polda Sumatera Selatan, Kamis (06/12/18) besok.
Seperti yang tercantum dalam surat pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa yang ditandatangani koordinator aksi, Feri Harsistra, perwakilan keluarga korban Yuheri Kusnadi bin Yusran menuntut untuk mengusut tuntas pelaku utama, pelaku intelektual, donatur serta pihak – pihak yang terlibat dalam pengeroyokan (Pasal 170 ayat 3 KUHP) dan penganiayaan berat (Pasal 355 KUHP) di Lapas Kelas II B Muara Enim yang mengakibatkan korban Yuheri meninggal dunia.
Selain itu pengunjuk rasa juga menuntut Kanwil Kemenkumham untuk me non aktifkan KPLP Lapas Muara Enim dan menghukum para terduga pelaku pengeroyokan massal dan penganiayaan berat sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Sementara kuasa hukum keluarga korban, Usman Firiansyah,SH dan Rekan dalam surat permohonannya menjelaskan, korban Yuheri Kusnadi bin Yusran diketahui meninggal dunia pada Hari Kamis, 15 Nopember 2018, pukul 13.30 Wib di ruang ICU RSUD Muara Enim dengan sejumlah luka disekujur tubuhnya seperti, kepala luka parah, tangan kiri patah, lutut pecah dan lebam – lebam dihampir seluruh bagian tubuhnya.
Selain itu dar hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik di RS Bhayangkara diperoleh informasi bahwa, salah satu penyebab kematian korban adalah, terdapat pembekuan darah di otak dan ginjal korban tidak berfungsi lagi akibat di setrum dengan listrk, dan dipinggang bagian belakang terdapat luka berukuran 10 x 15 cm akibat di setrum.
Menurut kuasa hukum korban, dalam kematian korban terdapat berbagai kejanggalan terlebih kejadiannya didalam Lapas, sehingga dari fakta dan kondisi korban, pihaknya menduga penganiayaan dilakukan oleh beberapa orang dengan cara dikondisikan, “Seharusnya hal ini tidak terjadi didalam Lapas dengan penjagaan dan keamanan yang ketat,” katanya.
Selanjutnya Usman Firiansyah,SH selaku kuasa hukum keluarga korban meminta pihak Kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar – akarnya, dan kepada pelaku utama, pelaku intelektual dan pihak donatur diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perlu diketahui, koban Yuheri Kusnadi bin Yusran sebelumnya terlibat perkelahian dengan Arui Firmansyah, Kepala Desa Tebat Agung, yang dipicu persoalan hutang piutang antara Yuheri dengan keluarga kepala desa.
Akibat perkelahian tersebut sang kepala desa harus menjalani perawatan karena mengalami luka – luka dan ternyata kasusnya berlanjut dengan dipolisikannya Yuheri oleh sang kades walaupun pihak keluarga Yuheri sudah mengajukan permohonan maaf dan minta diselesaikan secara kekeluargaan.

