Pewarta : A Y Saputra
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar, Kasat Narkoba AKP Darli, Kasubag Humas AKP Hj Iis Yeni Idaningsih, Kadat Tahti, IPTU Sumaryadi dan KBO Narkoba IPDA Edi Permadi, menggelar konferensi pers terkait berbagai kasus hukum tindak pidana pencurian dan kasus hukum lainnya yang berhasil diungkap jajaran Polres Ciamis.
Salah satunya kasus curanmor dengan modus operandi pelaku menjanjikan akan memberikan pekerjaan dan mengajak bertemu serta menginap di salah satu Hotel di Ciamis, namun emudian pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban saat korban masih tertidur dipenginapan tersebut.
Sebagai tersangka dalam kasus ini, Inisial A, umur 31 thn, Buruh harian lepas, Gg. Babakan Priangan I No. 35 Rt. 07 Rw. 01 Kelurahan Ciseureuh Kec. Regol Kota Bandung.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Magenta, Warna Hitam, Tahun 2019, No. pol : Z 4459 IH, Noka : MH1JM1124KK228065, Nosin : JM11E2210170 berikut STNK an. Al Munawaroh dan kunci kontaknya.
Aas perbuatan tersangka melanggar Pasal 362 KUHPidana ,dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Selanjutnya tindak Pidana Perjudian Kartu Remi Jenis Capsah dengan modus operandi tersangka ingin mendapatkan keuntungan yang bergantung pada keberuntungan dalam permainan Judi Kartu Remi jenis Capsah.
Tersangka dalam kasus perjudian ini, inisial YR, (L) umur 49 thn, Pedagang, Dsn. Cikangkung Rt.01 Rw.10 Ds.Wonoharjo Kec.Pangandaran Kab. Pangandaran, M (L) umur 59 thn, Bojong Depok Baru Blok G Rt.02 Rw. 17 Ds. Bojonggede Kac. Bojonggede Kab.Bogor, T (L) umur 53 thn, Padagang, Dsn.Padasuka Rt.03 Rw 19 Ds.Wonoharjo Kec.Pangandaran Kab.Pangandaran, R, (L) umur 35 thn, Wiraswasta, Dsn.Sindangsari Rt.03 Rw.19 Ds.Wonoharjo, Kec.Pangandaran, Kab.Pangandaran.
Barang Bukti, 52 (Lima Puluh Dua Lembar) Kartu Remi Uang tunai sebesar Rp.907.000,-, Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 303 ayat 1 KUHPidana Ancaman Hukuman 10 Tahun Jo Pasal 303 BIS KUHPidana Ancaman Hukuman 4 Tahun.
Kemudian, tindak Pidana Penyalahgunaan Sediaan Farmasi Jenis Obat PIDANA Trihexyhenidyl dan obat Hexymer, dengan modus operandi Pelaku mengedarkan / menjual sediaan farmasi jenis pil Heximer dan pil Jenis Trihexyphenidyl.
Sebagai tersangka kasus ini, DMG, Laki-laki, (27 ) Wiraswasta, Perum terang sari Blok E9 No. 10 Rt. 002 Rw. 005 Kel. Sibolangsari Kec. Klari Kab. Karawang.
Dan Barang Bukti yang disita dari pelaku berupa, 2.000 (Dua ribu) butir pil Jenis Heximer dan 900 ( Sembilan ratus ) butir pil Trihexyphenidyl, uang tunai Rp. 20.000,- ( Dua puluh ribu rupiah ).
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, setiap yang dengan sengaja memproduksi dan / atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an / atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Tindak Pidana pengungkapan Kasus Penyalah gunaan Kesediaan Farmasi Dengan modus operandi Pelaku mengedarkan sediaan farmasi jenis Obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF.
Sebagai tersangka atas nama Inisial ASA, Laki-laki, (21)Dsn. Nasol Rt. 002 Rw. 021 Ds. Nasol Kec. Cikoneng Kab. Ciamis.
Barang Bukti 110 Butir sediaan farmasi Jenis obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF di duga obat Heximer yang di simpan di dalam tas anyam warna pink.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Tindak Pidana Penyalahgunaan Sediaan Farmasi lainnya, dengan modus operandi Pelaku mengedarkan sediaan farmasi jenis Obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF dengan tersangka atas nama S, Laki-laki,(20) Dsn. Batumalang Rt. 43 Rw. 16 Ds. Nasol Kec. Cikoneng Kab. Ciamis.
Barang Buktinya, 1 bungkus bekas rokok djarum super MLD yang di dalamnya berisi 80 butir sediaan farmasi jenis obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF yang di duga obat Heximer yang di bungkus menggunakan plastik transparan.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Tindak Pidana Penyalahgunaan Sediaan Farmasi jenis obat Trihexphenidyl dan obat Hexymer
Dengan modus operandi Pelaku mengedarkan / menjual sediaan farmasi jenis pil Hexymer, Sebagai tersangka atasnama Inisial S, Laki-laki,( 22) Nelayan, Dsn. Kalapatiga Rt. 003 Rw. 007 Ds. Babakan Kec. Pangandaran Kab. Panagandaran.
Barang Bukti yan di amankan 280 butir pil Jenis Heximer uang tunai Rp. 100.000,-.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, setiap yang dengan sengaja memproduksi dan / atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an / atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).













