Hukum & Kriminal

JPU Tuntut Dr. UW Satu Tahun Penjara

adminsigiku.com
×

JPU Tuntut Dr. UW Satu Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Photo : Persidangan kasus pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (11/11/2021)

Pewarta :Melly

KORAN SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (11/11/2021) di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandi, SH., MH. dengan Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono, SH. dan Dr. Abdul Azis, SH., M.Hum. dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Dr. UW.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Sima Simson, SH., menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pemalsuan akte outentik dengan menjatuhkan pidana satu tahun penjara.

Ketika dikonfirmasi Kasi Pidsus M. Amriansyah, SH., MH. Mengatakan: “dalam perkara pemalsuan surat oleh terdakwa Dr. UW ini, menurut kami pasal yang terbukti dari 4 pasal yang kami dakwakan itu terbukti pasal 2 dan 6 ayat 2 KUHP yang ancaman pidananya sebenarnya 7 tahun, Tetapi kami dalam membuat tuntutan itu ada pertimbangan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan”.

Menurut Amriansyah, hal yang memberatkan terdakwa, karena terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankannya adalah pertama karena usia terdakwa sudah 63 menjelang 64 tahun (sudah uzur), kedua terdakwa adalah seorang perempuan, dan ketiga terdakwa adalah seorang dokter spesialis penyakit dalam ahli paru yang sedang dibutuhkan tenaganya di dalam penanganan covid 19.

Sementara pihak pelapor H. Jujun Junaedi, ketika diminta tanggapannya atas tuntutan JPU, mengaku kecewa atas tuntutan JPU yang hanya menuntut terdakwa satu tahun penjara. “Kalau menurut saya tuntutannya tidak maksimal, pas dibacakan ada sumpah palsu, pemalsuan, itu memenuhi unsur, kalau menurut KUH Pidana itu sampai 4-5 tahun,” ujarnya.

Menurut H. Jujun dia tidak pernah menjual tanah tersebut dan sertifikat tanah seluas 1.335 meter itu masih ada. “Intinya tak pernah kehilangan sertifikat dan SHM masih ada di pemiliknya, dan pemiliknya juga tak pernah menjual.

Adapun Dadang Sukma Wijaya, SH. selaku penasihat hukum pelapor, mengatakan, “Berkaitan sumpah palsu itu diobjek yang bersangkutan SHM yang dimiliki terdakwa, diambil dari SHM 70, ternyata SHM 70 itu tidak hilang dan masih dipegang oleh orang lain”.

Dadang  tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas tuntutan jaksa penuntut umum, yang hanya menuntut satu tahun penjara. Menurutnya “proses ini cukup panjang dan melelahkan pihaknya melaporkan sejak 2017. Itu bukan waktu yang sebentar” tuturnya.

Lebih lanjut Dadang mengatakan “Melihat dari tuntutan itu saya berharap, nanti ketika diputus oleh Hakim PN Bale Bandung, tentunya putusan itu yang sipatnya memberatkan kepada terdakwa. Sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi, di kemudian hari oleh siapapun,” pungkasnya.