Hukum & Kriminal

Enam Sindikat Pengedar Narkoba Jelang Nataru di Sikat Sat Narkoba

adminsigiku.com
×

Enam Sindikat Pengedar Narkoba Jelang Nataru di Sikat Sat Narkoba

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ayi Suherman

Kabupaten Sukabumi – Polres Sukabumi berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp.315 juta, menjelang perayaan Natal dan Tahun baru (Nataru) di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, Narkotika dan obat keras terlarang ini rencananya akan diedarkan pada libur nataru. Enam orang pelaku berhasil diamankan dari pengungkapan kasus tersebut.

“Keenam tersangka berinisial DK, R, MA, ER, MRI dan TS,” ungkapnya kepada awak media saat ekspose kasus di Hotel Agusta Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Sabtu (01/01/22).

Lanjut Dedy, dari tersangka DK diamankan seberat 0,41 gram sabu, untuk tersangka R, MA dan ER masing-masing diamankan 25.990 butir, 148 butir serta 5.360 butir obat keras terbatas, sementara tersangka barang bukti berupa ganja MRI 35 gram dan TS 20 gram.

“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 0,41 gram sabu, 55 gram Ganja kering dan 31.534 butir OKT, dari semua barang bukti tersebut jika dirupiahkan nilainya mencapai total sebesar 315 juta,” imbuhnya.

Dari ketiga tersangka kasus narkotika dikenakan pasal 114 atau 112 dan 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan untuk tiga tersangka obat keras terbatas dikenakan pasal 196 atau 197 UU nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun,” jelasnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan. Barang haram ini diedarkan dengan cara ditempel di tempat tertentu dan ketemu secara langsung.

Lebih lanjut dirinya menyebut barang haram tersebut didatangkan dari luar daerah Kabupaten Sukabumi, diedarkan di beberapa wilayah kabupaten sukabumi.

“Selain di Palabuhanratu, narkoba ini juga akan diedarkan di Sukabumi Utara, dan dari enam tersangka ini tidak ada yang residivis,” tandasnya.