Hukum & Kriminal

Warga Desa Cicapar Geruduk Kantor Desa, Pertanyakan Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Bawah Umur

adminsigiku.com
×

Warga Desa Cicapar Geruduk Kantor Desa, Pertanyakan Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis – Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang menimpa anak gadis inisial F, warga masyarakat Desa Cicapar yang didominasi para ibu mendatangi Kantor Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari, dengan membawa spanduk berisi protes.

Kedatangan para peserta aksi tersebut ditemui langsung Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat dan pihak Kepolisian dari Polsek Banjarsari di Aula Desa Cicapar, Rabu (29/06/2022).

Salah seorang perwakilan peserta demo, Yeni dalam orasinya mempertanyakan sampai dimana proses hukum yang sedang berjalan, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Kami warga masyarakat terutama ibu – ibu yang mempunyai anak, sangat kuatir dan ketakutan,” katanya.

Dikatakan, kedatangannya bersama warga lain untuk mempertanyakan proses Hukum yang berjalan atas kasus tersebut, pasalnya, lanjut Yeni, hanya selang 24 jam 4 terduga pelaku sudah keluar dari Polsek Banjarsari, “Ada apa ini sebenarnya ?,” tanyanya.

Sementara Bripka Agus Gunawan mengatakan, pihaknya mendapat pengaduan pada tanggal 26 Juni 2022.

“Saat proses tersebut baru dalam tahap pengaduan dari orangtua korban, selang beberapa waktu kemudian pihak keluarga korban mencabut pengaduan tersebut,” ungkapnya kepada awak media.

Namun demikian, lanjutnya, pihak Kepolisian tidak bisa begitu saja menerima pencabutan laporan tersebut, pihaknya tetap akan melanjutkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Polsek Banjarsari akan segera melimpahkan perkara tersebut dan akan segera ditangani pihak Unit PPA Polres Ciamis, silahkan kawal penanganan perkara ini,” tandasnya.