Ragam

Kapolsek Rambang Lubai Hadiri Pelantikan BPD Tiga Desa di Aula Kecamatan Lubai Ulu

adminsigiku.com
×

Kapolsek Rambang Lubai Hadiri Pelantikan BPD Tiga Desa di Aula Kecamatan Lubai Ulu

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Iwan Brata

Kabupaten Muara Enim – Camat Lubai Ulu, Wien Wierma Putra S.STP.,MSI melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Desa Lubai Persada, Desa Lubai Makmur, Desa Sumber Mulya di Aula Kantor Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (7/9/2022).

Hadir dalam pelantikan tersebut, Kapolsek Rambang Lubai, AKP Hendriniadi,SH.,MH, Danramil 404-08/RL yang diwakili Babinsa Serda Sugandi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Lubai ulu, Tokoh masyarakat dan para undangan lainnya.

Dalam sambutan Camat Lubai ulu kepada para anggota badan permusrawatan desa (BPD) di tiga desa tersebut, mengatakan bahwa tugas dan fungsional BPD di Desa bukan hanya memantau pembangunan dan menampung aspirasi masarakat.

“BPD organisasi seimbang dengan pemerintah desa dan harus bersinergi, didalam membangun desa, juga bersama sama selalu kompak, karna kalian adalah sebagian dari pemerintah daerah, jangan pernah ada saling mencari kesalahan satu sama lain, harus harmonis dan jadi contoh yang baik buat masarakat di Desa .

Camat Lubai Ulu berharap, BPD yang sudah sah dilantik atas nama Bupati Muara Enim bisa akrab dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas di Desa masing-masing.

“Jangan pernah tidak hadir jikalau ada kunjungan dari kecamatan kedesa, seperti yang selama ini terjadi, BPD tidak pernah hadir,” ujarnya.

Ia menekankan untuk menjaga keharmonisan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa, agar menjadi contoh dan suri tauladan yang baik bagi masyarakat.

Menurutnya BPD mempunyai tugas yakni, menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.

Disisi lain, lanjutnya, Fungsi BPD adalah, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Sedangkan Hak BPD meliputi, mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa dan mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Serta Hak Anggota BPD adalah, mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih dan mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Dalam hal ini lanjut Kewajiban BPD adalah, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa, mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa, dan menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa.