Pewarta : Ayi Suherman
Kabupaten Sukabumi – Adanya surat pemberitahuan relokasi puluhan pedagang kaki lima di pasar Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi menolak dengan adanya penggusuran yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau Disdagin Kabupaten Sukabumi.
Pasalnya, para pedagang tersebut harus di alihkan ke tempat yang dirasa tidak ideal untuk ditempati, bahkan terlihat seperti gudang karena ditutupi pertokoan besar.
“Saya bisa saja pindah kedalam dengan catatan pertokoan itu harus tidak ada, harus sesuai Site Plan pertamanya. Jadi kalau misalkan kami pindah kedalam jadi akan dampak buruk lagi seperti yang sudah kami jalankan, seperti dulu dulu,” ujar Dede Iskandar (35) salah satu pedagang, Selasa (20/12/2022).
Ia menyebut, kejadian relokasi itu sudah sering dilakukan sebelumnya. Namun pada saat berjualan di dalam tidak menemukan titik baik dikarenakan tertutup pertokoan besar sehingga masyarakat tidak mengetahui adanya relokasi pedagang sayuran hingga lauk pauk.
“Sangat tidak sesuai, tidak layak. Memang kami pun merasakan dampak buruknya untuk pedagang pedagang yang ada disini, kalau misalkan kami dipaksa untuk tetap pindah ke dalam,” terangnya.
Hal senada diungkapkan, Mulyadin Alias Abay (45). Ia mengaku mengenai pemindahan lapak terhadap 34 kios yang ditempatinya tanpa adanya kordinasi dengan pedagang. Hal itu dilakukan sepihak oleh koordinasi pihak Persatuan Warga Pasar Semi Modern Palabuhanratu (Perwapas) beserta Pemerintah setempat.
“Untuk pemindahan lapak ini tanpa koordinasi mereka sepihak ingin membongkar tanpa mengundang kami kami berbicara dulu, harus seperti apa terus kedepannya harus gimana, ini hanya sepihak saja mereka kayanya ada kepentingan dari salah satu pihak,” ucap Abay (45).
Ia juga menyebut, sudah enam tahun menempati lapak itu, namun relokasi tersebut tidak menemukan titik baik bagi pedagang yang hanya menjajakan sayur beserta lauk pauk.
“Kami disini hampir enam tahun bareng dengan berdirinya pasar ini. Dulu itu sama seperti ini kasusnya, sering mau dibongkar tapi mungkin mereka juga developernya mengetahui bahwa mereka juga berbuat salah jadi, kami terus terusan menang ketika misalkan ada musyawarah,” katanya.
Ia berharap, bila adanya relokasi terhadap pedagang kecil, harus di sesuaikan dengan kondisi pembeli.
Sementara Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim mengatakan, sudah ada pembahasandi soal penataan.
“Pasti sih yang tidak setuju selalu ada, tapi yang jelas kita lagi menata kondisi pasar di Palabuhanratu, kalau menolak tidak mau ditata mau bagaimana pasar, itu sementara usulan dari camat, kita sudah koordinasi dengan kepala wilayah, dan itu keinginan orang pasar juga, kalau menolak ditata mau kapan beresnya,” ucapnya.
Dikatakan, Perwapas dengan UPTD sudah membicarakan pedagang bukan tidak mau dilibatkan tetapi karena memang mereka menolak.
“Saya mendapat laporan dari camat akan penataan itu makanya dilakukan, dan itu sudah dibicarakan makanya dilakukan, kita sudah membicarakan dengan perwapas dan orang-orang pasar juga, usulannya dari pihak kecamatan,” bebernya.













