Pewarta : Melly
Koran SINAR PAGI Kab. Bandung,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), kembali menggelar persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU dengan terdakwa mantan anggota DPRD Jawa Barat berinisial IS dan istrinya EK.
Sidang lanjutan yang digelar pada Senin (9/1/2023) dipimpin Dwi Sugianto, SH., MH. Dalam sidang ini team penasihat hukum terdakwa IS dan EK menghadirkan dua saksi ahli, Dr. Widiada Gunakaya dan Prof. Toto yang kesehariannya berprofesi sebagai dosen perguruan tinggi hukum di Kota Bandung.
Upaya team penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi ahli ini, sebagai penyeimbang penjelasan saksi ahli JPU mengenai unsur-unsur pidana dan perdata, termasuk unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya; lantaran menilai saksi ahli yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya terkesan mengulang-ulang dakwaan terhadap kliennya itu.
“Makanya kami menghadirkan saksi ahli dari kita, agar saksi ahli kami mampu menjelaskan lebih jauh lagi apa yang dimaksud dengan unsur-unsur pidana, TPPU, dan unsur perdata,” tegas Rendra T. Putra, sebagai penasihat hukum terdakwa IS usai persidangan.
Lebih lanjut Rendra menjelaskan, dari keterangan saksi ahli dalam persidangan kali ini, mengenai dakwaan JPU telah dijelaskan, bahwa kalau memang tidak terbukti unsur pasal 372 dan pasal 378, maka tidak diperlukan lagi pembuktian untuk TPPU terhadap kliennya itu. Sehingga unsur TPPU ini seyogianya tidak boleh berdiri sendiri. Dengan kata lain, JPU wajib membuktikan dakwaannya, tegas Rendra.
“Jika dakwaannya tidak bisa dibuktikan, maka TPPU-nya tidak ada. Kemudian, jika TPA (Tindak Pidana Asal) tidak ada, saksi ahli menyampaikan harusnya terdakwa terbebas dari dakwaan,” kata Rendra.
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli Dr. Widiada Gunakaya menjelaskan, apa pun yang didakwakan JPU maka hal itu harus dibuktikan. “Apabila perbuatan berupa penipuan atau penggelapan didakwakan JPU, maka kewajiban JPU harus membuktikannya. Itulah yang nantinya diperiksa dan diadili oleh majelis hakim dalam memutus suatu perkara,” jelas Widiada.
Terkait pembuktian tindak pidana asal, Wisnu salah seorang JPU menyatakan tidak semua kasus harus ada pembuktiannya. Menurutnya ada banyak kasus yang tidak memerlukan pembuktian tindak pidana asal tetapi langsung ke TPPU.
“Ada kasus-kasus yang TPA tidak dibuktikan tapi langsung ke TPPU-nya, banyak di Mahkamah Agung. Majelis memberi contoh seperti teroris, perkara narkotika, dan banyak lagi. Tidak semua TPPU harus dibuktikan pidana asalnya,” tegas Wisnu.













