Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Menindaklanjuti dugaan adanya kongkalikong dalam pengangkatan staf Panwascam Tambaksari, FMPT (Forum Masyarakat Peduli Tambaksari) menggeruduk Kantor Panwascam Kecamatan Tambaksari untuk menyampaikan 3 (tiga) tuntutan, Selasa (17/01/2023)
Ke 3 (tiga) tuntutan yang disampaikan Agus, Perwakilan peserta Audensi adalah,
1. Panwascam Tambaksari diminta untuk mencabut surat usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Staff Panwascam atas nama Diki karena cacat hukum (adanya intervensi dari oknum Bawaslu yang menolak secara sepihak rekomendasi sebelumnya).
2. Panwascam Tambaksari mengusulkan kembali calon staff pengganti sesuai surat usulan sebelumnya yaitu sdri Ee Rohaeti sebagaimana hasil rekomendasi dari komisioner Panwascam.
3. Bawaslu harus tegas dan terbuka untuk memberikan sanksi terhadap oknum Bawaslu yang sudah melakukan intervensi, karena sudah menciderai dan mencoreng nama baik Bawaslu sendiri yang bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu karena azas netralitasnya patut dipertanyakan.
“Seandainya tuntutan kami tersebut tidak ditindaklanjuti, maka kami akan melakukan audiens ke Kantor Bawaslu Kabupaten, bila perlu ke DPRD dengan mengerahkan massa yang lebih banyak, ini menyangkut harga diri warga Tambaksari,” imbuhnya.
Menanggapi tuntutan warga tersebut, Ketua Panwascam Kecamatan Tambaksari, Agus Rusdiana mengatakan, rekruitmen dilakukan sebagai pengganti Staf Panwascam yang telah mengundurkan diri dan sekarang menjadi Staf PPK.
Untuk penggantinya, lanjut dia, pihanya telah memperjuangkan warga Tambaksari, namun apa daya keputusan ada di Bawaslu Kabupaten Ciamis.
“Kami sudah tiga kali mengusulkan calon pengganti atas nana Ee Rohaeti ke Bawaslu Kabupaten, namun tidak ada tindak lanjut, malah yang muncul nama Diki yang berasal dari Kecamatan Rancah dengan sesuatu alasan,” ujarnya.
Dalam kejadian ini, ujarnya, Panwascam mempunyai keterbatasan, namun pada intinya Panwascam mempunyai sikap yang sama dengan peserta audensi, bahwa Staf Panwascam Tambaksari sejatinya asli orang Tambaksari juga, tambahnya.
Hal Senada disampaikan Ketua Karang Taruna Tambaksari, Widi, dia menegaskan bahwa warga Tambaksari tidak menolak Staf dari luar daerah, namun ia menilai alangkah lebih baik jika Staf Panwascam pengganti berasal dari kecamatan yang bersangkutan.
“Kecuali kalau calon dari Tambaksari lulusan SD (Sekolah Dasar), semua kami juga akan menerima putusan,” pungkassnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Panwascam Kecamatan Tambaksari, Agus Rusdiana, Kasek Kundang, Ganda L, Kapolsek Rancah AKP Husen berserta anggota, Danramil Rancah beserta anggota, dan peserta Audensi yang berasal dari perwakilan tiap desa di Kecamatan Tambaksari.













