Politik & Pemerintahan

1.100 SK Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non ASN Jenjang SMP Diserahkan Disdik Kota Depok

adminsigiku.com
×

1.100 SK Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non ASN Jenjang SMP Diserahkan Disdik Kota Depok

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis M

Kota Depok – Dinas Pendidikan Kota Depok menyerahkan SK (Surat Keputusan) kepada 1.100 Tenaga Pendidik dan Kependidikan non ASN Tahun 2023 jenjang SMP di Aula Serbaguna, Lantai 10, Gedung Baleka II, Jum’at (20/01/23).

Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan, Sutarno, SE,MM serta Kepala bidang Pembinaan SMP, Joko Sutrisno. Selain pemberian SK, para Tenaga Pendidik dan Kependidikan non ASN juga mendapatkan pembekalan terkait tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok yang diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan, Sutarno, SE., MM menyampaikan bahwa idealnya, khusus untuk jenjang Pendidikan SMP dibutuhkan guru sebanyak 1.485, sedangkan untuk Tenaga Kependidikan dalam rangka membantu keberlangsungan dan keseimbangan proses belajar mengajar, idealnya dibutuhkan 429 orang, sehingga untuk total 33 SMP Negeri dibutuhkan 1.914 Tenaga Pendidik dan Kependidikan.

Sekdis pendidikan, Sutarno juga menyampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ada saat ini khususnya di jenjang SMP hanya ada 640 PNS.

“Jadi kalau dihitung-hitung, jumlah PNS di jenjang SMP masih di dominasi oleh tenaga Pendidik dan Kpendidikan,” ucapnya.

Kepada para penerima SK, Sutarno mengingatkan, dalam melaksanakan tugas harus mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam peraturan kepegawaian.

“Saya juga minta kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan agar selalu disiplin dan bisa menjaga etika sebagai seorang pendidik,” tandasnya.

Selama menjalankan tugas, lanjut Sutarno, seluruh Tenaga Pendidik dan Kependidikan non ASN dijamin kesejahteraannya melalui BPJS, Jaminan Kematian, Kecelakaan, Jaminan Lensiun, dan Jaminan Hari Tua.

Selain itu, lanjut Sutarno, Tenaga Pendidik dan Kependidikan non ASN juga berkesempatan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).