Pewarta: Indra Gunawan
Koran SINAR PAGI, Tanggamus,- Polemik surat edaran tentang larangan guru baik ASN dan guru non PNSD mendapatkan sorotan dari wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Tanggamus Irwandi Suralaga, Rabu (25/1/2023).
Menurut pendapat beliau dinas pendidikan kabupaten Tanggamus tidak boleh melarang guru untuk menjadi penyelenggara pemilu karena itu merupakan hak warga negara Indonesia.
“Tidak ada Peraturan yg melarang guru menjadi penyelenggara pemilu, Hanya saja dalam ikut penyelenggara pemilu guru juga tidak boleh meninggalkan tugas wajib nya yaitu sebagai tenaga pengajar, Surat Edaran itu sebagai himbauan, Agar guru menjalankan tugas wajibnya sebagai tenaga pengajar dan pendidik dalam rangka mencetak generasi masa depan”, Ungkap Irwandi Suralaga.
“Sepakat surat edaran itu hanya sebagai himbauan, tetapi tidak boleh melarang guru terlibat menjadi penyelenggara pemilu dengan catatan tidak mengganggu tugas pokok guru sebagai tenaga pendidik.Apabila sebagai penyelenggara pemilu mengganggu tugas pokoknya, dimana jam mata pelajarannya berkurang atau tidak mengajar sama sekali bisa saja dinas mengambil kebijakan misal bisa saja sertifikasi nya di tinjau ulang atau funishment lainnya,
Untuk itu di saran kan kepada Dinas Pendidikan karena surat edaran itu bersifat himbauan agar kiranya Dinas Pendidikan melakukan Pengawasan terhadap guru yg ikut menjadi penyelenggara Pemilu”, Imbuhnya
“Kalau tugas pokok sebagai guru bisa dilakukan dengan baik menurut saya silahkan para guru menjadi penyelenggara pemilu namun apibila keterlibatan guru mengakibatkan terjadinya penurunan dunia pendidikan seyogyanya surat edaran tersebut diperhatikan dan di taati” Tutup Irwandi Suralaga.













