Pewarta : Amsar Marbun
Kabupaten Dairi – Seorang pria pengangguran berinisial GS (36) ditangkap Polisi di Kampung Karo Desa Lau Sereme, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, karena mengedarkan narkotika golongan 1 jenis Sabu di desanya.
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba, AKP Rudi Sitorus saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (23/2/23) membenarkan penangkapan yang dilakukan pihaknya.
Penangkapa GS pada hari Rabu Tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB tersebut dilakukan pihak kepolisian setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.
“Takut anak-anaknya menjadi korban penyalahgunaan Narkoba, masyarakatpun memberikan informasi tentang peredaran narkoba kepada kami,” kata Rudi.
Tersangka ditangkap didepan rumah warga tanpa perlawanan, tambahnya,
Disebutkan, dari hasil penggeledahan ditemukan, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,43 gram dan 1 (satu) unit timbangan electrik.
Untuk proses hukum lebih lanjut, lanjutnya, tersangka beserta barang bukti Sabu diboyong ke Mapolres Dairi.
“Tersangka sudah kami jebloskan ke jeruji besi dan masih kami mintai keterangan untuk mengetahui asal barang haram yang diperjualbelikannya tersebut,” terangnya.
Selain sebagai pengedar, kepada penyidik tersangka juga mengaku sebagai pemakai sabu.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” sebutnya.
Sebagai upaya untuk mencegah peredaran narkoba, Kasat Narkoba Polres Dairi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat jaringan narkoba, baik itu sebagai pemakai maupun pengedar.
“Bila masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya, agar segera melaporkan, dan akan segera kami tindaklanjuti,” ungkapnya.













