Pewarta : Amsar Marbun
Kabupaten Dairi – Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba kepada wartawan mengatakan, terkait pengembangan dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi pada hari Selasa 28/3/23, lalu ditemukannya truk dengan muatan pupuk bersubsidi yang kemudian dibawa ke Polres Dairi.
Pada pengembangan temuan tersebut, kemarin penyidik telah menangkap dan memeriksa 6 terduga pelaku yang berasal dari kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi dan tanah pinem kec.Tanah Pinem Kabuaten Dairi pada hari Sabtu 1/4/23 dan minggu 2/4/23. Ujar Kasat Reskrim.
Ia mengatakan adapun identitas ke 6 terduga pelaku tersebut adalah , 1. AJP als J, laki laki, 52 tahun, petani, desa batu gungun kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi ( pengumpul pupuk);
2. KG laki laki, 32 tahun,petani, desa rante besi kecamatan gunung sitember Kabupaten Dairi (Sumber pupuk)
3. JS, laki laki, 55 tahun petani, desa tupak raja kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi (Sumber pupuk)
4. JKP, laki laki, 53 tahun, wiraswasta , desa tupakraja kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi (Sumber pupuk)
5. TT, laki laki, 52 tahun, wiraswasta, kristen, desa harapan kecamatan tanah pinem kabupaten Dairi. (Sumber pupuk)
6. ASS, laki laki, 27 tahun, wiraswasta,kristen, desa batu gungun kecamatan gunung sirember kabuaten Dairi. (Sumber pupuk)
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sebagaimana dimaksud di atas, diperoleh hasil sebagai berikut :
Terduga pelaku AJP als J berperan sebagai pengumpul atau pembeli dari kelompok tani dan masyarakat untuk dijual kembali kepada BEPS ( dalam pencarian) dengan cara AJP als J membeli seharga RP 160.000,- dan menjual kepada BEPS seharga Rp 190.000,-
Terduga Pelaku KG berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada AJP aliasJ seharga Rp 160.000,-
Terduga pelaku JS berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 31 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada AJP als J seharga Rp 160.000,-
Terduga pelaku JKP berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada AJP als J seharga Rp 160.000,-
Terduga pelaku TT berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 Zak Pupuk Jenis NPK Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada AJP als J seharga Rp 160.000,-
Terduga pelaku ASS berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 Zak Pupuk Jenis NPS Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada AJP als J seharga Rp 160.000,-
Saat ini sat reskrim polres Dairi sedang melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap 6 (enam) terduga pelaku yang sudah diperiksa sebagai tersangka, selanjutnya berkas perkara sesegera mungkin dikirimkan ke kejaksaan dalam rangka prapenuntutan.
Terhadap 1 (satu) terduga pelaku atas nama BEPS yang melarikan diri dilakukan pencarian untuk ditangkap guna dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selanjutnya Rismanto juga memberikan himbauan agar pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan distribusi pupuk agar melakukan kegiatan distribusi sesuai ketentuan, supaya distribusi pupuk subsidi tepat sasaran dan tepat guna yakni kepada para petani sebagaimana tercantum dalam RDKK, pungkas Rismanto.













