Pewarta A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tewasnya H (32) seorang ibu rumah tangga yang ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tergantung ditempatnya berjualan pada 20 Oktober 2023 lalu
Berawal dari laporan masyarakat terkait penemuan sosok seorang pedagang buah yang tewas tergantung, Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi ditemukan kejanggalan pada tubuh korban, ia tidak bunuh diri, tetapi diduga jadi korban tindak pidana pembunuhan, kemudian tim bergerak cepat mencari pelakunya,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dan KBO Sat Reskrim Polres Ciamis Iptu Atemg Budiono dalam konferensi pers di Makopolres Ciamis, Minggu (22/10/2023).
Kapolres Ciamis menuturkan, tim penyidik Satreskrim Polres Ciamis melakukan autopsi dan kembali mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi, hingga didapatkan dua alat bukti yang mengarah terhadap seorang terduga pelaku.
“Kami melihat ada kejanggalan, sehingga kami melakukan autopsi dan memintai keterangan para saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup,” ungkapnya
Dikatakan, perkara tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan dilakukan gelar perkara akhirnya serta keterangan saksi dari terduga pelaku.
“Pelaku kemudian mengakui dan saat itu kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Kapolres.
Disebutkan, tersangka berinisial DD (33) warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
“Saat ini tersangka kami amankan di Rutan Mako Polres Ciamis Polda Jabar,” ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan.
Dia mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka yakni memaksa korban untuk segera menceraikan suaminya agar tidak menjadi penghalang dalam hubungan spesial diantara keduanya, pasalnya korban masih memiliki suami sah.
“Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menjerat leher korban dengan tali rapia dari belakang sebanyak tiga kali ikat sampai korban meninggal dunia. Hal tersebut dilakukan DD lantaran korban menolak ajakan tersangka yang meminta untuk menceraikan suaminya dan menikah dengannya,” katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka DD dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Ancamana hukuman untun Pasal 338 KUHPidana yakni 15 tahun dan Pasal 351 (3) selama-lamanya 7 tahun.













