Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Warga Dusun Sindangjaya Rt 08/RW 14 Blok Cimeong, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah digegerkan dengan adanya kasus pembunuhan dengan cara dimutilasi yang dilakukan oleh seorang suami berinisial DS terhadap istrinya sendiri inisial Yt (44), Jum’at (03/05/2024).
Menurut keterangan Yoyo, tetangga pasangan tersebut, setelah dimutilasi pelaku memasukan sebagian daging ke sebuah wadah dan mengambil sisa potongan tubuh lainnya untuk dibuang disekitar Pos kamling.
“Sebagian potongan daging dimasukan di sebuah Baskom dan disimpan di atas, selanjutnya pelaku balik lagi mengambil potongan tubuh korban lainya dan disimpan disekitar Pos Kambling,” terangnya.
Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan TNI, kemudian diserahkan ke Polsek Rancah. Untuk penyelidikan lebih lanjut tim Satreskrim Polres Ciamis turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP.













