OPINI/Artikel

Bandung Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di Paritana Award 2023

adminsigiku.com
×

Bandung Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di Paritana Award 2023

Sebarkan artikel ini

Oleh : Susi Trisnawati

Prestasi gemilang diraih oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, yang berhasil menjadi juara pertama dalam ajang Paritrana Award 2023. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari pemerintah pusat terhadap upaya perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diterapkan di berbagai daerah.

Keberhasilan Bandung dalam kategori pemerintah provinsi dan kecamatan menunjukkan komitmen yang luar biasa terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja serta implementasi program jaminan sosial secara efektif. Pengakuan ini tidak hanya membanggakan bagi kedua wilayah, tetapi juga menjadi motivasi bagi daerah lain untuk terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakatnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Rukmana mewakili Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna yang menerima penganugerahan penghargaan Paritrana Award 2023 tersebut.

Rukmana bersyukur berkat dukungan dan kerja keras Bupati kita mendapatkan juara pertama Paritrana Award, ini menandakan sebuah upaya dan terobosan Bupati Bandung terkait BPJS Ketenagakerjaan sangat terstuktur, mulai dari perlindungan Pekerja Non ASN, Perangkat Desa, Ketua RT RW, LPM, BPD, Linmas, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Kader PKK, Guru Honorer, dan Guru Ngaji, Takmir Marbot, Ojeg Pangkalan serta Petani telah tercover program BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Rukmana Bupati Bandung memiliki kebijakan sangat bagus melindungi masyarakat pekerja di Kabupaten Bandung agar bisa terlindungi Jaminsn Sosial Ketenagakerjaan.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibentuk sebagai salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja, baik formal maupun informal. Tujuannya adalah memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya apabila terjadi risiko yang terkait dengan pekerjaan. Namun sejatinya, jaminan itu diberikan dengan sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi, adapun iuran yang harus dibayarkan pekerja, biaya yang ditanggung pemberi upah (pengusaha) dan biaya hidup yang harus ditanggung, tampak bahwa ini menjadi beban berat bagi pekerja.

Pengusaha pastinya tidak mau merugi. Artinya, pengeluaran untuk dana BPJS pekerja tentu bukan pemberian cuma-cuma dari pengusaha, tetapi masuk dalam item pengeluaran. Oleh karena pengusaha tidak mau keuntungannya berkurang, iuran BPJS akan dibebankan kepada pekerja dengan mengurangi anggaran untuk gaji, bukan mengurangi keuntungan. Dengan demikian, pekerja lagi yang menerima beban berat, sudah jatuh tertimpa tangga. Oleh karena itu, benarkah dengan penghargaan yang diraih oleh bupati Bandung ini membawa manfaat untuk para pekerja?, sementara realitasnya berkata jika dengan aturan BPJS tersebut malah membebani para pekerja. Dan sangat jelas adanya bahwa Pada prinsipnya, BPJS merupakan salah satu praktik riba. Dengan membayar premi setiap bulan, bila ditotal, ia bisa mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dibayarkan. Tambahan ini merupakan riba yang diharamkan agama. Tambahan ini didapatkan dari keuntungan yang diperoleh pihak pengelola BPJS Ketenagakerjaan dari menginvestasikan dana iuran pekerja, misalnya dalam bentuk SUN (Surat Utang Negara) dan sebagainya yang mengandung riba.

Berbeda dengan pemerintahan Islam, negara dalam sistem Islam bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya termasuk bidang kesehatan, pendidikan, dsb. Negara akan menggratiskan tanpa syarat untuk semua masyarakat, baik muslim atau non muslim. Sejarah mencatat bahwa selama kurun waktu 1300 tahun lamanya umat yang berada pada naungan daulah islam hidup sejahtera, makmur dan sentosa. Negara menjamin kesejahteraan individunya yang memiliki latar belakang mata pencaharian yang berbeda tanpa embel-embel dengan mengatas namakan jaminan sosial. Kesejahteraan itu dapat dirasakan karena negara menerapkan sistem ekonomi Islam. Oleh karenanya kebutuhan pokok terkait sandang, pangan, dan papan, bisa dipenuhi oleh negara seba perekonomian dalam sistem Islam berbasis pada sektor riil maupun non riil.

Begitupun dengan kebutuhan kolektif akan digratiskan oleh negara, seperti pendidikan, keamanan, kesehatan, jalan, dan birokrasi. Dengan mekanisme seperti ini, sebenarnya jaminan ketenagakerjaan, atau jaminan- jaminan lainnya tidak diperlukan. Setiap orang yang masih bisa bekerja ia masih diperbolehkan bekerja tanpa memandang usia. Bila sudah tidak mampu bekerja, nafkahnya akan ditanggung anak atau kerabatnya yang berada dalam garis wajib nafkah seperti saudara laki-laki, keponakan laki-laki, sepupu laki-laki, dan seterusnya. Bila mereka tidak ada atau tidak, negara yang akan menanggung nafkah para lansia.

Dengan demikian, setiap orang berhak mendapatkan jaminan bahkan jaminan hari tua yang berkecukupan, bukan hanya para pegawai negara atau swasta. Kecukupan di hari tua ini tidak membebani para pekerja ataupun pemilik usaha. Dari sini, kita dapat memahami, ketika Islam diterapkan, ia menjadi sistem yang mendorong kemajuan, termasuk kemajuan ekonomi.

Wallahu ‘alam bishshawab.