Pewarta:Indra Gunawan
Koran SINAR PAGI, Tanggamus,- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Tanggamus tengah gencar melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Tanggamus. Proses pemeriksaan telah dimulai dan melibatkan berbagai pihak, salah satu yang dimintai data dan keterangan (Pulbaket) adalah Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.IK. didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K, mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah kita tindak lanjuti, sudah cek lapangan terkait Pekon Banjar Agung Udik, 27 September 2024.
Pemeriksaan melibatkan Kepala Pekon Banjar Agung Udik yang juga menjabat sebagai ketua Apdesi Kecamatan Pugung ini, dan sejumlah Perangkat Pekon setempat. Kata Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.IK., sembari menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum.
Sebelumnya, Lembaga Investigasi Negara (LIN) sudah menyampaikan laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 di Pekon Banjar Agung Udik ke Polres Tanggamus.
Diantaranya laporan dugaan penyelewengan pembangunan serta modal barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2023.













