Hukum & Kriminal

Diduga merasa hebat pemilik toko sembako menyebut rokok Ilegal Tanpa Cukai dan Cukai Palsu Menguntungkan Masyarakat

adminsigiku.com
×

Diduga merasa hebat pemilik toko sembako menyebut rokok Ilegal Tanpa Cukai dan Cukai Palsu Menguntungkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Asep suhendar

Koran SINAR PAGI, Tangeran,- 
Pemilik.toko sembako “ARUL”,  Ahmad berlokasi di Perum Kirana Surya Blok F 8 no 19 RT/RW 05/08, Desa Pesanggrahan Kec. Solear, Kab. Tangerang.

Saat dikomfirmasi Humas Plopor,  Hariri terkait  penjualan rokok ilegal tanpa cukai, jawaban Ahmad,  “bagus dan menguntungkan masyarakat”

Demikian juga saat dikonfirmasi awak media.BANTEN MOR ( Abdul Gondrong ) malah adu mulut seolah tidak bersalah dan banyak berkilah malah sibuk memphoto dan videokan awak media. Padahal kami datang untuk menegur dam mengarahkan kalau tindakannya merugikan negara.

Saat dinelaskan terkait rokok yang  bercukai tapi palsu tetap ngotot,
padahal jelas tertera di pita cukai tersebut tertulis 12 batang dan diperuntukan rorok kretek. Sementara nempel di rokok 20 batang jenis filter.

Sanksi apabila terjadi/ditemukan pelanggaran, maka sesuai UU RI No 39 Tahun 2007 pasal 54 sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) Dipidana Paling Singkat 1 Tahun dan Paling Lama 5 tahun dan / Atau dendan paling Sedikit 2 kali Nilai Cukai dan paling Banyak 10 kali Nilai Cukai yang seharusnya dibayar.

Kami minta kepada pihak.yang berwenang/penegak UU,  kami minta supaya segera ditindak tegas terkait dengan pelanggaran tersebut.