Pewarta : Lipsus
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Berbagai informasi masyarakat di Kec. Pangalengan dan Kec. Rancabali, Kab. Bandung. Lipsus KSP (17/10/2024) menelisik kebenaran informasi dari dua kecmatan tersebut. Informasi dari seorang diantara warga Pangalengan sebut saja UJ (50), bahwa WF Sekcam Kec.Pangalengan telah dijatuhi sanksi dan SR Kasipem Rancabali telah dikenai sanksi etik berupa penurunan jabatan dan dimutasi menjadi staf di Kec.Arjasari, sedangkan WF diberi sanksi penurunan jabatan dan dimutasi di pindahtugaskan ke SMA di Kec. Arjasari, sebagai staf TU.
Atas inpormasi tersebut Lipsus KSP (17/10/2024) terus menghimpun informasi yang beredar ke beberapa warga di Kec Rancabali. Seperti diutarakan TN (50) “Pak SR masih ngantor di Kec Rancabali, tadi pagi ada di kantornya, tadi berangkat ke Desa Alamendah, ada kegiatan,” kata TN
Selanjutnya atas informasi tersebut Lipsus KSP menyambangi Kantor Desa Alam endah, diterima beberap staf, saat ditanya keberadaan SR Kasipem Kec.Rancabali, satu diantara staf menjawab “tidak tahu kami baru datang dari lapangan”
Lebih lanjut (18/10/ 2024) Lipsus menyambangi Kantor Inpestorat Kab. Bandung, diterima satpam, saat menanyakan Lani, Bid Penindakan, Satpam menjawab, “ibu lagi tugas luar pak? Setelah itu, Lipsus mengisi buku tamu dilengkapi dengan no TLP dan berpesan pada Satpam jika Bu Lani sudah ke kantor mohon di sampaikan tanggapan diberita media Koran SINAR PAGI, soal dugaan dua ASN Kab. Bandung melakukan perbuatan asusila.
Namun sampai berita ini dipublikasikan Inpestorat Kab. Bandung belum memberikan tanggapan













