Hukum & Kriminal

Taktik Licik Penjual Obat Terlarang

adminsigiku.com
×

Taktik Licik Penjual Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Tim Lipsus

Koran SINAR PAGI, TANGERANG,- Peristiwa (03/01/2025) yang terjadi di jembatan Bogeg menjadikan trauma yang mendalam bagi dua orang Jurnalis idetik.id dan Koran SINAR PAG

Di tgl (03/01/2025) Pada kedua jurnalis memergoki dua orang yang sedang bertransaksi obat terlarang jenis eksimer dan estazolam, di belakang kantor  Kecamatan Kameri,  yang memang sudah sejaj lama di pantau atas dasar laporan warga.

Kedua Jurnalis berkesempatan menangkap penjual tersebur dibantu tiga orang warga, penual yang satu orang melarikan diri sedang yang satunya tidak sempat lari.

Kata seorang warga yang enggan disebut  namanya menanyai nama pelaku tidak sempat lari, dijawab, “Muamar, yang lari siapa namanya, “Putra bang, jawab pelaku lagi.  Saat ditanya identitas tidak punya KTP, dia mengaku warga Tegal Kunir, berasal dari Sumatera.

Saat di perjalanan Muamar cerita banyak terkait penjualan obat, dia mengaku terpaksa melakukannya,  “baru nikah dan jauh di perantauan istri lagi hamil muda,” katanya.

Sesampaynya di gerbang Polda Banten mampir sebentar ngopi karna kalau di dalam Polda kantin tutup sudah Pkl 00 malam saat itu.

Saat itulah ada permohonan dari si penjual obat Muamar agar tidak dimasukan ke Polda untuk diproses, lalu bikin kesepakatan dan dia janji tidak akan mengulangi jualan obat karna lagi nunggu lamaran kerja di gudang lazada, ujarnya. asal dipulangkan.

Kesepakatan terjadi dan mobilpun mengarah pulang guna mengantar penjual obat Muamar. Perjalsn.pulang
baru kurang lebih dua kilometer di Jembatan Bogeg, dari lawan arah datang segerombolan motor kurang lebih 10 motor yang berboncengan langsung menyerang tanpa basa basi memukuli pake benda keras dan merusak mobil sambil melontarkan tuduhan memeras dan merampas dua unit motor.

Saat sedang berlangsung  pengeroyokan ada salah seorang yang membrikan hp karna ada yang videocall seseorang yang bernama Gesti. Setelah vidieocall keadaan bukannya reda malah semakin brutal orang orang itu.

Setelah kurang lbih setengah jam pengeroyokan dan perusakan berlangsu g datanglah anggota yg berpakaian preman mengamankan dan membawa kami ke Polda Banten.

Sebelum ditangani oleh pihak herwajib ada pengajuan dari saudari Gesti agar masalah diselesaikan secara kekeluargaan, karna si pelaku sudah dianggap adik, ungkap Gesti.setelah ada kata sepakat kamipun pulang mengurus diri masing masing.

Hingga saat ini kesepakatan perdamaian belum dilakukan oleh pihak Pelaku, malah kesannya berat sebelah. Padahal pernah satu kali pertemuan yang disaksikan Ketua GWI  Kabupaten Tangerang.

Jelas jelas dari Fisik kami yang babak akibat pengeroyokan luka-luka dan berdarah darah,  pengrusakan, mobil hancur, petampasan HP dan tidak dikembalikan

Selain luka dan rusak  fisik, adalah pencemaran nama baik, hal mana para pengeroyok meneriaki pemeras dan perampas sepeda motor di videokan setya  diedarkan  di grup penjual obat terlarang.

Sudah jalas tertera peredaran obat keras tanpa izin dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun.denda maksimal lima milyar.

Hingga betita ditayangkan Gesti yang sejak awal bertindak mewakili pihak penjual obat terlarang terkesn.mrnghindar dan tidak bisa ditemui dengan dalih  sedang ada kenduri keluarga di Bogor.