Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Kasus kematian tragis seorang gadis asal Cibodas, Kecamatan Ciamis, yang terjadi di kamar 16 sebuah kontrakan, mulai menemukan titik terang.
Polisi menggelar rekonstruksi yang mengejutkan: 52 adegan diperagakan untuk membongkar misteri yang menghilangkan nyawa korban.
Rekonstruksi dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Awalnya hanya direncanakan 30 adegan, namun berkembang menjadi 52 adegan.Rabu (07/05/2025)
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono saat diwawancara awak media mengatakan kita telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi dalam rangkaian dugaan tindak pidana hilangnya nyawa seseorang. Alhamdulillah rekonstruksi ini berjalan aman dan lancar.
“Dalam salah satu adegan yang diperagakan, terungkap bahwa korban diduga dicekik menggunakan sabuk (gasper).dari hasil otopsi dokter forensik, ditemukan dugaan memar di leher korban, Puncak kekerasan terjadi di adegan ke-38, saat korban dipastikan meninggal dunia”.ucapnya
Kasat Reskrim lebih lanjut mengatakan,tersangka diketahui tinggal bersama jenazah korban selama dua malam setelah kejadian.
“Saat kejadian, tersangka sempat menginap di kamar ini, bersama jenazah,Motif dan alasan tindakan ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Selain itu, dalam rekonstruksi diperagakan juga upaya tersangka menutupi jenazah dengan lakban dan kain sprei, menambah bukti dugaan pembunuhan berencana.
Kuasa Hukum Keluarga Desak Hukuman Maksimal
Pihak keluarga korban melalui kuasa hukum Galih Hidayat, SH, mendesak agar tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Dari hasil rekonstruksi, ada adegan di mana tersangka mencekik, mengikat, bahkan menginjak kaki dan dada korban. Ini menunjukkan unsur kesengajaan,” ungkap Galih.
Ia juga mengkritisi lambannya pemeriksaan terhadap dua saksi, salah satunya adalah inisial TN yang disebut berada di lokasi pada malam kejadian, pukul 03.00 hingga 05.00 dini hari. TN mengaku tidak tahu apa-apa, padahal ada jenazah di lokasi. Ini patut dipertanyakan,” tegas Galih.
Lebih lanjut Galih memaparkan, dugaan lain yang muncul adalah motif penguasaan harta korban. Menurut Galih, tersangka diduga membawa perhiasan milik korban dan mencoba menjualnya. Namun, hasil pengecekan toko emas menyebut bahwa barang tersebut adalah emas sintetis.
“Kalau benar ada upaya menjual barang korban, ini bisa memperkuat pasal berlapis, termasuk pembunuhan dan pencurian. Kami berharap tuntutan maksimal, minimal hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati,” ucap Galih.
Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam pemberkasan yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Publik dan keluarga korban kini menanti proses hukum yang adil dan transparan.
“Kami harap semua pihak yang terkait, termasuk saksi dari toko emas, juga dimintai keterangan agar kasus ini benar-benar tuntas,” Tandanya













