Hukum & Kriminal

Seorang Laki – Laki Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga Dua Kali

adminsigiku.com
×

Seorang Laki – Laki Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga Dua Kali

Sebarkan artikel ini

Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (7/05/2025).

Tindak pencabulan tersebut terjadi di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, oleh seorang pria berinisial Y (39) yang diketahui merupakan ayah tiri dari korban yang masih berusia 13 tahun berstatus pelajar.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2024 dan Januari 2025 dengan modus meminta korban untuk memijat dirinya, lalu melakukan tindakan asusila seperti meremas payudara dan menciumi leher korban.

Korban yang semula tidak berani melapor karena takut dimarahi, akhirnya mengungkap kejadian tersebut kepada ibunya pada 6 Mei 2025.

Setelah menerima laporan, penyidik bergerak cepat mengamankan tersangka yang sempat diamankan oleh warga dan meminta keterangan dari para saksi.

Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Polres Ciamis, akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp.5 miliar.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Polres Ciamis memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap anak-anak.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres Ciamis, kami akan menindak tegas dan memproses hukum dengan serius setiap laporan yang masuk. Kami juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui kejadian serupa,” ucapnya.

Lebih lanjut Kapolres Ciamis mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta menciptakan ruang komunikasi terbuka dalam keluarga agar anak tidak merasa takut untuk mengadu bila menjadi korban kejahatan.