Hukum & Kriminal

Kades Cikujang, Kab. Sukabumi Jalani Sidang Di Pengadilan Tipikor Bandung

adminsigiku.com
×

Kades Cikujang, Kab. Sukabumi Jalani Sidang Di Pengadilan Tipikor Bandung

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (HM), kembali menjalani persidangan di Pengandilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk ketiga kalinya, dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari Inspketorat Kabupaten Sukabumi guna menjelaskan kerugian negara akibat penyalahgunaan Anggaran Dana Deas (ADD) dan Dana Desa (DD).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoro dalam keterangannya menyatakan bahwa dalam persidangan HM telah mengakui perbuatannya.

Diungkapkan, HM yang kini berstatus terdakwa, mengakui Dana Desa dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Hingga kini, dari hasil penyelidikan belum ada keterlibatan pihak lain soal penyalahgunaan ADD yang melibatkan HM,” terangnya

HM, sebut dia, didakwa melanggar pasal Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara serta maskimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi menerima limpahan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan ADD dan DD sebesar Rp. 500 juta lebih oleh Kepala Desa Cikujang dari penyidik Polres Sukabumi Kota beberapa waktu lalu dan kemudian melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Cikujang, periode 2017-2027, Heni Mulyani