Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Kost – Kost an Pabuaran di Vonis Penjara Seumur Hidup

adminsigiku.com
×

Pelaku Pembunuhan di Kost – Kost an Pabuaran di Vonis Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis – Pengadilan Negeri Ciamis akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Eli Kasim Zakaria Amrullah alias Eza Ezot (30), pelaku pembunuhan sadis terhadap Wina Mega Lestari (23), perempuan asal Dusun Sela’awi, Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Peristiwa tragis itu sempat menggegerkan warga Ciamis, setelah jasad korban ditemukan terbungkus selimut dalam kantong plastik di sebuah kamar kos nomor 16, Lingkungan Pabuaran, Ciamis, pada Sabtu, 12 April 2025.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (21/10/2025), majelis hakim menyatakan bahwa Eza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Perbuatan terdakwa telah direncanakan dengan matang dan memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” tegas Hakim Ketua Pengadilan Negeri Ciamis saat membacakan amar putusan.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup.

Pengacara terdakwa, Maman Sutarman dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Ciamis menyatakan menerima putusan tersebut. Kasus ini pun telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak adanya maaf dari pihak keluarga korban, sedangkan yang meringankan yakni terdakwa bersikap jujur selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya,” ujarnya

Dari pihak keluarga korban, Galih Hidayat selaku kuasa hukum menyatakan puas dengan putusan tersebut, meskipun keluarga korban masih menyimpan rasa kehilangan yang mendalam.

“Kami sempat khawatir terdakwa hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. Dengan vonis Pasal 340 dan hukuman seumur hidup, kami menilai ini sudah sangat adil,” ujar Galih.