Pewarta : Abd. Haris
Kabupaten Nunukan, Kaltara – Pekerjaan rekonstruksi jalan Kecamatan Nunukan yang telah dilelang dengan nilai kontrak Rp.37 miliar lebih, menuai komplain dari pihak kontraktor sebelumnya. Area kerja yang sedang dikerjakan itu, disebut berada persis pada area kerja yang telah dikerjakan kontraktor sebelumnya yang belum selesai dibayar dan hingga kini masih berada dalam permasalahan hukum.
Direktur PT Bone Raya Indah, Hj. Andi Kartini, mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah mengerjakan jalan di area tersebut dengan kontrak multi years, 2005-2010. Namun, kata dia, mendekati akhir masa kontrak, Tahun 2009, muncul permasalahan hingga pekerjaannya tidak tuntas terbayar hingga berbuntut permasalahan hukum.
Dalam proses hukum tersebut, pihaknya menang di tingkat PN, namun perkara ini berlanjut banding dan kasasi hingga tingkat MA.
Di tingkat MA, lanjut Kartini, pihaknya diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai pasal 18 di kontrak kerja yang menyebut bahwa permasalahan harus dibawa terlebih dahulu ke arbitrase, dan jika tidak selesai maka bisa dilanjut lagi ke pengadilan.
“Ditingkat MA, saya diisukan kalah, padahal MA mengarahkan keduabelah pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan secara arbitrase, kembali ke daerah untuk memenuhi pasal 18 sesuai yang ada dalam kontrak kami. Tidak ada kekalahan, di putusan MA status quo karena ada pasal yang belum terlaksana,” ujar Kartini.

Disebutkan, dalam penyelesaian permasalahan sesuai tertuang di pasal 18 kontrak kerja, Hj. Kartini menyebut telah melayangkan empat buah surat ke Dinas PU Kab Nunukan dan dua buah surat ke Bupati Nunukan. Namun, sama sekali tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya, untuk itu pihaknya melanjutkan kasus ini ke ranah pengadilan karena untuk penyelesaian melalui arbitrase tidak terlaksana.
“Satu tahun aku sudah 6 kali berurat, tidak ada tanggapan satupun, ujung-ujungnya tender. Kami sangat kecewa sekali atas pemerintahan saat ini,” tandasnya.
Kartini juga menyayangkan, Dinas PU Nunukan telah melelang kembali pengerjaan jalan tersebut, padahal masih ada permasalahan yang belum terselesaikan.
“Kepala PU tahu, bahwa lahan yang telah PT Bone kerjakan bermasalah, karena adanya tagihan finansial yang tidak terpenuhi,” imbuhnya.
Sesuai pendapat praktisi hukum yang ditemuinya, kata Kartini, setidaknya pihak PU Nunukan telah melakukan dua kesalahan. Pertama pembiaran, seharusnya Kepala Dinas PU menyelesaikan pembayaran pekerjaan karena hal itu merupakan tanggung jawabnya; Kedua adanya penyalahgunaan wewenang, karena mengetahui ada permasalahan tapi tetap melakukan lelang.
Hj. Andi Kartini yang di Pilpres lalu sebagai Ketua Senyap 08, mengaku sangat dirugikan atas permasalahan yang tak kunjung tuntas ini. Dia mengaku telah membayar tali asih atau ganti rugi atas area yang akan dikerjakan dengan uang pribadinya.
“Saya sangat dirugikan karena di lokasi pekerjaan tersebut, saya yang bebaskan. Uang pribadi bukan uang pemerintah. Saya utang ke bank BNI untuk membayar tali asih, uang ganti rugi dari titik nol hingga sampai sejauh 2 km lebih,” tegasnya.
Pihaknya juga, kata Kartini, telah memasang plang yang menandakan bahwa area kerja yang akan dikerjakan di area tersebut masih bermasalah. Namun, kata dia, plang dan baligo yang dipasang justru dirobohkan dan dibuang.
“Kami sudah pasang plang peringatan tapi malah dirusak plang kita, dibuang baleho kita. Akan saya pasang lagi, karena itu hak saya, tanah saya di lokasi itu kurang lebih 13 ha. Kenapa surat kami tidak ditanggapi, kemana lagi kami mengadu. Sebagai rakyat kecil yang haknya diinjak-injak,” tegasnya.
Atas permasalahan ini, Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Apkan) RI yang berkedudukan di Jakarta, meminta agar Pemkab Nunukan segera menyelesaikan permasalahan yang bisa merugikan masyarakat dalam kegiatan pembangunannya.
Dikatakan Wakil Sekjen Apkan RI, Dedi Setiadi, bahwa semestinya diselesaikan permasalahan terlebih dahulu, sebelum lanjut ke kinerja berikutnya.
“Semestinya pemerintah belum bisa melakukan kegiatan dulu sebelum ada putusan dari MA. Harusnya pemerintah selesaikan dulu arbitrasenya baru lakukan hal-hal yang dianggap perlu,” tegasnya.
Berhubungan hal ini, pihak – pihak terkait, dalam hal ini Dinas PU Kab. Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, karena berbagai alasan belum berhasil dimintai tanggapannya.













