Pewarta : Abd. Haris
Tanjung Selor – Sidang gugatan Kelompok Tani Serdang I, II, III dan Kelompok Tani Warga Utama terhadap PT Garda Tujuh Buana tbk, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Senin (19/01/2026) lalu.
Agenda sidang kali ini penyerahan kelengkapan berkas tambahan kepada Majelis Hakim baik dari penggugat maupun tergugat. Kelompok Tani Serdang I, II, III dan KT Warga Utama masing – masing menyerahkan 4 berkas tambahan.
Sementara pihak PT Garda Tujuh Buana tbk selaku tergugat tidak menyerahkan bukti tambahan, karena merasa sudah memiliki bukti yang cukup.
Setelah penyerahan berkas selesai, Majleis Hakim menyatakan bahwa sidang ditunda dan akan digelar kembali tanggal 29/1/2026 mendatang yang juga merupakan sidang terakhir, sekaligus sidang kesimpulan.

“Kami tidak perlu menyerahkan berkas tambahan karena bukti yang kami serahkan sebelumnya sudah cukup,” ucap kuasa hukum tergugat, Marwan Ramli SH, saat ditemui awak media usai sidang.
Terkait penyerahan bukti tambahan oleh pihak penggugat, ia menilai hal itu sah, “Yang jelas kita buktikan nanti di tanggal 29 Januari 2026, kita masukan kesimpulan,” tambahnya.
Disinggung ada inisiatif atur damai, Ramli mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari klien nya.
“Kita selalu memberikan masukan kepada perusahaan yang kami wakili, termasuk untuk mempertimbangkan jalan damai, tapi kami tidak bisa mengambil kesimpulan, karena segala sesuatu ditentukan klien kami,” ujarnya.













