Pewarta : Abd. Haris
Kabupaten Bulungan, Kaltara – Menjelang Sidang Putusan, perkara sengketa lahan, antara Kelompok Tani Serdang I, II, III dan Kelompok Tani Warga Utama Bunyu selaku penggugat dengan tergugat PT Garda Tujuh Buana, yang menurut jadwal akan digelar pada tanggal 12 Februari 2026 mendatang, di PN Tanjung Selor, Kab. Bulungan, Kalimantan Utara, pihak penggugat, meminta agar sidang dilaksanakan secara offline dan terbuka untuk umum, sehingga bisa disaksikan langsung oleh publik.
Namun sangat disayangkan, harapan tersebut sepertinya tidak akan terlaksana, pasalnya jawaban surat yang dilayangkan pihak penggugat kepada PN Tanjung Selor, menyatakan bahwa sidang tetap akan dilaksanakan secara online.
Hal tersebut diungkapkan Piter Seno, Ketua Kelompok Tani Serdang I dan III serta Suadik, Ketua Kelompok Tani Serdang II dan Warga Utama melalui kuasa hukumnya, Mozes Riupassa, SH, Senin (09/02/2026).
“Kami sudah menyurati PN Tanjung Selor dua minggu lalu, meminta agar sidang putusan diadakan secara terbuka untuk umum, namun sayangnya PN Tanjung Selor menolak permohonan ki, dan memyatakan bahwa sidang putusan mendatang tetap akan diadakan secara online,” ungkap Mozes.
Kendati memendam kekecewaan, dengan keputusan tersebut, Mozes tetap berharap, dalam sidang putusan mendatang Majelis Hakim bisa memutus perkara dengan arif dan bijaksana.
Diberitakan sebelumnya, untuk mendapatkan keadilan bagi klien nya, Mozes telah melaporkan dugaan adanya surat garapan palsu yang dijadikan bukti oleh saksi yang dihadirkan pihak tergugat, dalam hal ini PT Garda Tujuh Buana Tbk, pada persidangan kepada aparat penegak hukum di Polda Kalimantan Utara.
“Kami berharap penegak hukum khususnya Polda Kalimantan Utara bisa cepat memperoses laporan kami , dengan adil dan bijaksana agar kepercayaan masyarakat tetap terjalin dengan baik tuturnya,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Nurdin, Mantan Camat Bunyu, saat ditemui dikediamannya membenarkan keberadaan Kelompok Tani Serdang I, II, III dan Kelompok Tani Warga.
“Sejak saya menjabat sebagai Camat Bunyu, Kelompok Tani Serdang dan Warga Utama ini memang ada dan menggarap lokasi di wilayah tambang batu bara yang sekarang disengketakan, ” terang Nurdin.
Nurdin juga menyayangkan keberadaan lokasi jarak tambang batu bara ke bibir pantai karena menurutnya melanggar undang undang pertambangan.
“Seharusnya tambang galian batu bara itu berjarak minimal dua mil dari bibir pantai bukan dekat seperti ini, dikhawatirkan akan berdampak bagi keselamatan masyarakat Pulau Bunyu itu sendiri,” tambahnya.
Reboisasi yang dilakukanpun tak luput dari sorotannya, dimana ternyata tidak seperti tampak dari depan yang rimbun, padahal keadaan didalamnya sangat mempeihatinkan.
“Kalau kita masuk kedalam, sungguh memprihatikan, belobang dimana – mana dan gundul , saya berharapan Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Utara memperketat pengawasannya, kalau bisa turun langsung mengecek kondisi alam Bunyu yang sebenarnya, kasihan masyarakat yang betul – betul memiliki lahan tapi tidak diganti rugi,” tandasnya.













